Selasa, 18 September 2012

Etika Reformasi Birokrasi


Etika Reformasi Birokrasi
Haryatmoko ;  Pengajar di Universitas Sanata Dharma
dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia
KOMPAS, 18 September 2012


Faktor penting yang sering diabaikan dalam reformasi birokrasi adalah membangun budaya etika publik. Etika publik menekankan akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam pelayanan publik.

Penerapan ketiga aspek etika publik ini mengandaikan ada komisi etika di setiap departemen, infrastruktur etika, dan kriterium etika dalam perekrutan pejabat publik. Unsur penting infrastruktur etika publik adalah pemberdayaan civil society untuk pengawasan pelayanan publik.

Infrastruktur Etika

Tugas komisi etika mencakup tiga bidang. Pertama, merumuskan etika pelayanan publik untuk membangun standar etika dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kedua, mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memecahkan masalah bila terjadi konflik kepentingan. Maka perlu menentukan prinsip pengaturan konflik kepentingan dan menafsirkan hukum yang mengatur konflik kepentingan. Ketiga, melakukan pendampingan dan penyadaran pejabat publik agar peka terhadap dimensi etika dalam kebijakan publik.

Untuk bisa menjalankan tugas itu, komisi etika harus diikutsertakan dalam perekrutan pejabat. Komisi etika mengadakan pelatihan analisis masalah-masalah pelayanan publik. Pelatihan etika perlu dalam kerangka perekrutan tenaga baru, setiap kenaikan jabatan, dan bila menghadapi isu- isu aktual.

Ketiga tugas komisi etika bisa diwujudkan bila didukung infrastruktur etika dalam manajemen pelayanan publik (Bowman, 2010: 88). Pertama, mekanisme konsultasi etika. Komisi etika berperan meningkatkan kesadaran akan masalah etika dalam pertemuan-pertemuan staf dan merumuskan dampak etika sebelum keputusan diambil.

Kedua, saluran pelaporan, yaitu prosedur menyampaikan keluhan, hotlines, informasi konfidensial, mekanisme whistle blower dengan perlindungannya.

Ketiga, sistem personalia: rotasi jabatan perlu dilakukan supaya pejabat pengganti mengevaluasi kebijakan pejabat sebelumnya untuk mendeteksi adanya penyelewengan atau konflik kepentingan; merevisi sistem perekrutan, pelatihan dan proses evaluasi kinerja termasuk identifikasi dimensi-dimensi etika deskripsi pekerjaan.

Keempat, audit etika secara berkala: merevisi dokumen, kerentanan dalam penaksiran, survei dan wawancara dengan karyawan, evaluasi sistem untuk memudahkan penilaian efektivitas program; kelima, pengambil keputusan kunci setidaknya dua orang untuk mengurangi kesewenangan dan hasrat korupsi.

Infrastruktur etika membantu menjamin hubungan kerja yang fair dan menciptakan suasana keterbukaan.

Kriteria Perekrutan

Sistem yang bersih (budaya etika dalam organisasi) harus disertai pelaku yang jujur dan efektif. Jaringan asosiasi profesi, seperti akuntan, hukum, dokter, insinyur sipil, arsitek, diperlukan untuk membantu dalam pengawasan kebijakan publik. Sumbangan kelompok-kelompok ini akan sangat berarti untuk analisis, investigasi, audit, evaluasi suatu proyek atau advokasi hukum.

Sudah saatnya ada inisiatif dari para profesional untuk pelayanan masyarakat atau pemberdayaan civil society dengan ikut dalam pengawasan penyelenggaraan negara. Praktik pro bono (pro bono publico artinya untuk kebaikan atau kepentingan publik) sebaiknya diterapkan untuk kaum profesional bidang apa pun di Indonesia.

Pro bono adalah kerja sukarela kaum profesional, tidak dibayar, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Bedanya dengan sukarelawan biasa ialah pro bono mengandalkan pada keahlian/profesi untuk memberi pelayanan cuma-cuma bagi mereka yang tidak bisa membayar, terutama sebagai bentuk pengabdian masyarakat.

Salah satu caranya ialah dengan menyediakan jumlah jam bekerja pro bono per bulan bagi profesional. Minimum delapan jam per bulan adalah waktu yang masuk akal. Kerja pro bonodipakai sebagai salah satu syarat bagi seseorang untuk bisa menduduki jabatan, calon legislatif atau jabatan-jabatan struktural di pemerintahan dan swasta.

Kriterium pro bono berfungsi mengingatkan bahwa jabatan publik dan profesi mengandung nilai etis atau kewajiban moral, yaitu sebagai panggilan untuk pengabdian masyarakat. Orang yang biasa bekerja untuk kepentingan masyarakat lebih memiliki nurani dalam menghadapi godaan untuk korupsi.

Kartu Pelaporan

Untuk memberdayakan masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik (mengacu gagasan Samuel Paul), diperlukan program kartu pelaporan oleh warga negara (KPW) sebagai umpan balik terhadap pejabat publik (dalam C Sampford, 2006: 235).

Tujuan pembuatan KPW adalah pertama, untuk menilai akses, kelengkapan, dan kualitas pelayanan publik sejauh dialami masyarakat serta membandingkan dengan berbagai pelayanan publik lain sehingga bisa dibuat rating. Kedua, mengukur kepuasan warga negara dengan memprioritaskan perbaikan.

Ketiga, indikator masalah dalam pelaksanaan pelayanan publik (pasokan air/listrik, ketersediaan obat di rumah sakit, pelayanan kepolisian), kesulitan yang dihadapi (nota lebih tinggi, dipersulit dalam urusan).

Keempat, memberi prakiraan adanya korupsi dan ongkos lain yang mungkin disembunyikan. Kelima, membantu warga negara mengeksplorasi kemungkinan memperbaiki pelayanan publik karena KPW adalah menjajaki berbagai pilihan yang diharapkan masyarakat dalam mengatasi beragam masalah (C Sampford, 2006: 236). Dari KPW itu akan tersingkap standar kualitas pelayanan publik, norma-normanya, biaya yang harus dibayar, termasuk ongkos yang disembunyikan (suap).

Deteksi Korupsi

Melalui KPW, ada masukan tentang tingkat kepuasan pelayanan publik di berbagai sektor dan sekaligus bisa digunakan sebagai alat untuk mendeteksi atau mengukur tingkat korupsi. KPW juga berfungsi sebagai alat diagnostik bagi pejabat publik, konsultan, peneliti sebagai bahan untuk analisis dan mencari pemecahan masalah. Pejabat publik didorong untuk lebih terbuka, menentukan standar kinerja dan meningkatkan transparansi.

Dari sisi pendidikan politik, KPW menjadikan pelayanan publik sebagai forum yang memfasilitasi diskusi masyarakat pengguna tentang kinerja pemerintah. Praktik KPW ini membiasakan warga negara untuk mengambil sikap dan menuntut hak- haknya dengan meminta akuntabilitas, akses, dan respons dari pejabat publik.

KPW memberdayakan warga negara untuk mengawasi dan memantau badan pemerintah atau pemerintah daerah. Dengan KPW, ada investasi kapital sosial karena KPW mempertemukan berbagai kelompok melalui masalah-masalah yang mereka hadapi sehingga bisa menjadi keprihatinan bersama. ●
◄ Newer Post Older Post ►