Rabu, 26 September 2012

Nirbeban Psikologis Penyidik


Nirbeban Psikologis Penyidik
Herie Purwanto ;  Dosen Kriminologi Fakultas Hukum
Universitas Pekalongan (Unikal)
SUARA MERDEKA, 26 September 2012


PENDAPAT dari berbagai kalangan terhadap perlunya penyidik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin menguat setelah ada penarikan 20 penyidik Polri dari KPK. Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyanggah informasi itu, bahkan menegaskan tak pernah menarik 20 penyidiknya di KPK. Polri hanya merotasi penyidik yang telah berakhir masa tugasnya di komisi antikorupsi tersebut (SM, 22/09/12).

Pemikiran perlunya penyidik internal KPK yang berasal unsur independen, sebenarnya sudah lama mengemuka. Terlebih melihat ''ketersinggungan'' seperti dalam kasus Cicak versus Buaya Jilid II terkait pengusutan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Saat ini mayoritas penyidik KPK berasal dari jajaran Polri sehingga besar kemungkinan muncul konflik kepentingan ketika komisi itu harus melakukan penyidikan di lingkungan kepolisian.

Keberadaan penyidik internal, dalam arti KPK merekrut/ menyeleksi sendiri dari luar lembaga penegak hukum (independen) masih memunculkan polemik, mendasarkan dalih KPK adalah lembaga ad hoc sehingga tak perlu merekrut penyidik sendiri.

Namun ketentuan Pasal 38 Ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut bahwa ketentuan sebagaimana disebut dalam Pasal 7 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak berlaku bagi penyidik tipikor.

Hal itu memberi tafsir bahwa KPK diberi ruang oleh pemerintah secara lex specialis untuk merekrut sendiri penyidik independen. Lebih tegas lagi disebutkan dalam Pasal 45 Ayat (1) yang transkripnya menyebutkan bahwa penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Artinya KPK boleh memiliki penyidik sendiri, yang diangkat dan diberhentikan oleh komisi itu, bukan penyidik dari lembaga lain.

Kita bisa melihat perkembangan saat ini, yaitu KPK sedang merekrut penyidik internal. Pada tahap awal komisi antikorupsi itu masih menyaring 30 calon penyidik, dan jumlah itu kemungkinan bertambah. Setelah mereka lolos seleksi, diharapkan bisa menjadi solusi atas kekurangan jumlah personel penyidik di KPK. (SM, 20/ 09/12).

Gebrakan komisi tersebut di bawah pimpinan Abraham Samad dengan mulai merekrut penyidik internal secara independen tentu akan menjadi warna baru dalam pemberantasan korupsi. Pertama; dari aspek netralitas penyidik internal KPK akan bebas dari konflik kepentingan terhadap institusi mana pun. Selama ini, keberadaan penyidik di KPK diisi oleh penyidik dari kepolisian (mayoritas) dan  kejaksaan. ● (...??)
◄ Newer Post Older Post ►