Selasa, 25 September 2012

Seribu Hari Gus Dur


Seribu Hari Gus Dur
Salahuddin Wahid ;  Pengasuh Pesantren Tebuireng
KOMPAS, 25 September 2012


Pendeta Dr Wismoady Wahono pada tahun 1974 mendapat tamu. Memperkenalkan diri sebagai Abdurrahman Wahid dari Pesantren Tebuireng, tamu itu minta dikenalkan dengan para tokoh Gereja Kristen Jawi Wetan.

Maka Pendeta Wismoady mengajak Gus Dur ke sejumlah kota di Jawa Timur untuk bertukar pikiran tentang berbagai masalah dan apa yang bisa dilakukan bersama.

Itulah awal dari dialog positif tokoh lokal umat Islam dengan tokoh lokal umat Kristen. Saat itu Gus Dur tinggal di Pesantren Denanyar Jombang dan menjadi Sekretaris Pesantren Tebuireng. Prakarsa Gus Dur menjadi lebih penting dan strategis mengingat pada akhir 1960-an beredar info bahwa pihak Kristen akan meningkatkan kristenisasi. Tampak pandangan Gus Dur yang jauh ke depan dan keberaniannya untuk menentang arus besar umat dan tokoh Islam saat itu.

Kini, empat puluh tahun setelah Gus Dur memulainya, kita menyaksikan bahwa dialog antaragama sudah meluas, tetapi kita juga masih menyaksikan penolakan terhadap gagasan pluralisme yang diusung Gus Dur. Banyak pihak menyamakan pluralisme dengan pluralisme agama yang oleh Majelis Ulama lndonesia (MUI) diartikan bahwa semua agama adalah benar.

Pembela Kelompok Lemah
Pertengahan 1990-an, Gus Dur pernah menjadi saksi ahli di pengadilan negeri (PN) mengenai sepasang pemeluk Konghucu yang pernikahan berdasar agamanya tidak diakui. Gus Dur menyatakan bahwa hak sipil pemeluk agama apa pun harus diakui dan dilindungi oleh negara. PN dan pengadilan tinggi (PT) menolak gugatan pemeluk Konghucu itu. Saat Gus Dur menjadi Presiden, Mahkamah Agung memenangkan si penggugat.

Gus Dur juga pernah menjadi saksi ahli yang meringankan dalam persidangan di PN Malang terkait kasus shalat dua bahasa yang dilakukan Roy Yusman. Saksi ahli yang memberatkan, antara lain KH Hasyim Muzadi. Dalam persidangan, Gus Dur mengatakan bahwa pernyataan MUI sebagai pegangan mengajukan Roy ke pengadilan, bertentangan dengan UUD. Roy tidak bisa dikenai pasal penodaan agama. Kalau tindakan Roy dianggap bertentangan dengan ajaran Islam, perlu ditunjukkan kitab fikih mana yang menyatakan begitu. Akhirnya Roy dijatuhi hukuman tidak jauh beda dengan masa penahanan, tidak kena pasal penodaan agama.

Pembelaan lain terhadap kelompok lemah adalah pembelaan terhadap hak hidup warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Saking jengkelnya, pernah terlontar niat Gus Dur untuk membubarkan MUI dan mengatakan bahwa Menteri Agama kurang paham UUD terkait sikapnya kepada warga JAI. Saya hadir dalam acara peringatan HUT Gus Dur di Ciganjur pada 2005, yang dikemas menjadi forum pembelaan Ahmadiyah.

Bersama Dawam Rahardjo, Musdah Mulia, Maman Imanul Haq, dan beberapa pihak lain, pada 2009 Gus Dur mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU No 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama. Setelah Gus Dur wafat, MK menolak gugatan pembatalan tersebut, tetapi menyetujui sedikit perubahan.

Pembelaan lain Gus Dur ialah terhadap warga korban tindak kekerasan 1965. Gus Dur selaku Ketua Umum PBNU menyampaikan permintaan maaf karena banyak warga NU yang terpaksa terlibat. Perlu keberanian untuk meminta maaf karena banyak yang tidak setuju.

Menurut saya, permintaan maaf itu positif. Syaratnya harus ditegaskan bahwa permintaan maaf ditujukan kepada korban yang tidak bersalah dan keluarganya, bukan kepada PKI. Dulu Gus Dur meminta maaf bukan sebagai presiden. Sudah saatnya presiden meminta maaf. Apalagi Presiden SBY adalah menantu dari Jenderal Sarwo Edhie yang menjadi salah satu tokoh utama peristiwa hitam tahun 1965 itu.

Mencabut Diskriminasi
Saat menjabat Presiden, Gus Dur melontarkan gagasan pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/1966. Menurut saya, langkah Gus Dur ini menambah ketidaksukaan TNI AD dan sejumlah partai kepada Gus Dur.

Pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/1966 menyangkut tiga hal, yaitu mengakhiri diskriminasi terhadap keluarga korban yang diduga sebagai anggota atau terkait PKI dan organisasi onderbouw, pelarangan ajaran komunis, dan pelarangan terhadap PKI. Menurut saya, kebanyakan dari kita setuju mengakhiri perlakuan diskriminatif ini.
Penyebaran ajaran komunis dilarang oleh Tap MPRS dan UU KUHP hasil revisi (1999), tetapi tidak efektif. Kalau mau menginformasikan keburukan dan bahaya komunisme, harus terbit buku ataupun tulisan tentang itu. Apalagi di luar negeri komunisme sudah banyak ditinggalkan.

Kebanyakan dari kita setuju bahwa Partai Komunis Indonesia tetap dilarang di Indonesia. Ketua MK Mahfud MD, saat ditanya Kanselir Jerman Angela Merkel, menjawab, orang komunis tidak melanggar hukum. Yang melanggar hukum adalah menyebarkan paham komunis.

Sejak 1971, sampai puluhan tahun, Gus Dur mengajar dan mengisi pengajian. Dalam sehari bisa beberapa kali di tempat yang berjauhan. Gus Dur adalah pembicara hebat. Ia bisa menjelaskan hal yang rumit dengan bahasa sederhana. Gus Dur pandai menyelipkan humor. Bisa dipahami kalau Gus Dur hidup dalam hati rakyat hingga ke pelosok.

Gus Dur mulai masuk struktur PBNU dengan menjadi Katib Syuriyah PBNU pasca-Muktamar 1979, mengikuti perintah kakeknya, Rais Aam PBNU KH Bisri Syansuri. Setelah pindah ke Jakarta, Gus Dur bergabung dengan sekelompok anak muda NU yang kemudian mengusung gagasan kembali ke khitah NU.

Berkat dukungan para kyai di bawah pimpinan KH As’ad Syamsul Arifin, Muktamar NU 1984 di Asem Bagus memilih Gus Dur sebagai Ketua Umum Tanfidziah PBNU. Pada masa bakti kedua, Gus Dur amat kritis terhadap Pak Harto. Upaya pemerintah membendung Gus Dur menjadi Ketua Umum PBNU tiga kali pada Muktamar Cipasung 1994 gagal.

Jejak perjuangan Gus Dur membuatnya menjadi tokoh nasional. Seorang jenderal mengatakan bahwa pada 1990-an ada semacam survei mencari tahu siapa tokoh Indonesia yang dianggap sebagai pemimpin selain Pak Harto. Yang muncul ialah Gus Dur dan Megawati. Sejarah membuktikan, upaya Pemerintah Orde Baru membendung kedua tokoh itu tidak berhasil. Gus Dur dan Megawati sebagai Presiden ke-5 dan ke-6 RI.

Catatan Akhir
Perjuangan Gus Dur mewujudkan Indonesia yang bermartabat, menghargai keragaman, melindungi hak-hak asasi manusia, dan menyejahterakan manusia Indonesia secara lahir batin berlangsung puluhan tahun. Hal yang sama dilakukan oleh para pendahulu Gus Dur: pemimpin generasi KH Hasyim Asy’ari, KH Ahmad Dahlan, HOS Tjokroaminoto, dan generasi Bung Karno, Bung Hatta. Mereka berjuang untuk sebuah cita-cita dengan penuh pengorbanan, bukan untuk meraih kekuasaan.

Kita akan bisa memperbaiki bangsa dan negara Indonesia hanya dengan pemimpin yang punya rekam jejak panjang memperjuangkan rakyat, bukan pemimpin yang lebih memperjuangkan keluarga atau partainya. Dibutuhkan pemimpin yang punya kejujuran, keberanian, dan rasa kemanusiaan tanpa memandang agama, suku, dan etnis. ●
◄ Newer Post Older Post ►