Menata Sektor Keuangan Ahmad Erani Yustika ; Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Direktur Eksekutif Indef |
SINDO, 28 September 2012
Sampai kini Indonesia masih tersandera oleh sektor keuangan dalam menopang perekonomian. Para ekonom dan pengambil kebijakan selalu menyebut soal inefisiensi birokrasi, korupsi, dan infrastruktur sebagai penyebab lambannya kemajuan aktivitas perekonomian atau lemahnya daya saing ekonomi.
Tentu saja faktor-faktor itu memang penting, tetapi ada satu variabel lain yang perlu diurus dengan saksama supaya percepatan kemajuan ekonomi lekas diperoleh, yaitu sektor keuangan. Terdapat banyak masalah serius yang kerap dilekatkan ke sektor keuangan, di antaranya tingkat kedalaman yang terbatas (limitation of financial inclusion) dan komitmen pembiayaan terhadap sektor riil.
Di sisi lain, setahun lalu DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan besar membentuk otoritas jasa keuangan (OJK) yang melebur empat sektor keuangan menjadi satu payung, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi,dan lembaga keuangan nonbank. Dengan begitu, sekarang merupakan momentum yang tepat untuk menata dan mengurus soal-soal terkait sektor keuangan tersebut.
Pembangunan Sektor Keuangan
Bank Dunia baru saja memublikasikan (2012) laporan yang bertajuk “Global Financial Development Report 2013: Rethinking the Role of the State in Finance”. Terbitan itu sebetulnya secara implisit mengandung dua keyakinan khusus. Pertama, penataan sektor keuangan memerlukan campur tangan negara/pemerintah. Ini berlawanan dengan pandangan arus utama yang percaya bahwa intervensi pemerintah (yang eksesif) di sektor keuangan akan menghambat pertumbuhan sektor keuangan itu sendiri.
Kedua, campur tangan negara dalam penataan sektor keuangan harus dikemas dengan kerangka pikir yang baru, tidak seperti yang dijalankan banyak negara selama ini. Intervensi tidak dimaksudkan untuk menghambat kemajuan, tetapi sekadar memastikan pergerakan dan tata kelola sektor keuangan satu lini dengan visi ekonomi negara.
Pendeknya, tidak boleh sektor keuangan melaju ke arah yang berlawanan dengan tujuan ekonomi nasional (kesejahteraan sosial). Studi yang dikerjakan Cihak, Demirguc-Kunt,Feyen, dan Levine (dalam World Bank, 2012) menunjukkan rute yang harus dilewati dalam penataan sektor keuangan itu adalah penciptaan lingkungan makro ekonomi yang mendukung (enabling environment), pembangunan sektor keuangan (financial development), dan pembangunan sosio-ekonomi (socioeconomic development).
Aspek yang mesti digarap dalam tahap enabling environment ada dua hal: kebijakan sektor keuangan (menyusun regulasi, tindakan intervensi langsung, kebijakan persaingan, dan promosi infrastruktur keuangan/teknologi) serta kebijakan pendukung lain (kerangka kebijakan makroekonomi, kerangka hukum dan modal sosial, konsentrasi dalam sistem, internasionalisasi).
Berikutnya, fase financial developmentjuga fokus pada dua aspek: fungsi-fungsi sektor keuangan (informasi, pengawasan investasi, pengelolaan risiko, dan lain-lain) dan capaian pembangunan sektor keuangan (kedalaman, akses, efisiensi, dan stabilitas). Dalam konteks yang lebih luas, Levine (2005) menerjemahkan pembangunan sektor keuangan dalam lima hal berikut: (i) memproduksi dan memproses informasi terkait investasi dan alokasi modal berdasarkan penghitungan yang cermat, (ii) pengawasan individu dan korporasi dalam hal tata kelola setelah alokasi modal dilakukan, (iii) fasilitasi perdagangan, diversifikasi produk/ investasi,dan manajemen risiko, (iv) memobilisasi dan mengumpulkan tabungan, serta (v) mempermudah lalu lintas pertukaran barang, jasa dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Jika kualitas lima aspek tersebut mengalami perbaikan, pembangunan sektor keuangan dapat dikatakan berhasil, demikian pula sebaliknya. Langkah-langkah terpadu inilah yang kemudian akan bermuara pada tahap terakhir, yakni pencapaian socioeconomic development, sebuah upaya meraih kesinambungan pertumbuhan dalam jangka panjang dan pengurangan kemiskinan.
Kepemilikan dan Liberalisasi
Lewat kerangka seperti itulah dapat dipetik prioritas penataan sektor keuangan yang mesti dikerjakan secepatnya. Pada aras enabling environment, pekerjaan rumah yang harus dilakukan adalah kebijakan persaingan dan penyusunan kerangka hukum. Kebijakan persaingan sektor keuangan masih sangat lemah, misalnya yang tampak di sektor perbankan.Dari sekitar 121 bank di Indonesia, sebetulnya hanya dikuasai 10 bank terbesar saja (menguasai sekitar 63% aset, dana pihak ketiga, ataupun penyaluran kredit).
Dengan kata lain, struktur sektor perbankan nasional cenderung terkonsentrasi. Implikasinya, bank-bank menengah/kecil susah berkembang dan nasabah dirugikan, misalnya dengan pengenaan tingkat suku bunga (kredit) yang tinggi. Sementara itu,penyusunan dan penegakan hukum juga lamban sehingga aneka moral hazard terus terjadi tanpa kejelasan penalti hukum. Hal ini tentu saja memberi insentif bagi langgengnya praktik penyimpangan di sektor keuangan. Selanjutnya, pada level financial development, banyak sekali masalah yang mengemuka.
Pada instrumen fungsi sektor keuangan, pengadaan informasi untuk kepentingan investasi tidak banyak dilakukan dan diketahui publik. Pengawasan investasi dan pengelolaan risiko tidak terukur dengan baik sehingga alokasi kegiatan investasi tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pemerintah. Di luar itu, pada indikator capaian sektor keuangan nasional terdapat problem kedangkalan rasio kredit terhadap GDP (Indonesia hanya sekitar 29% pada 2010, padahal Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China sudah di atas 100%), ditambah dengan akses yang terbatas (saat ini hanya sekitar 40% penduduk yang tersambung dengan sektor keuangan/perbankan sehingga sebagian besar tidak dapat mengembangkan usaha).
Efisiensi sektor perbankan juga dalam bahaya karena BOPO (penerimaan operasional terhadap pengeluaran operasional) sebesar 85% (bandingkan dengan perbankan di negara-negara ASEAN yang berada di kisaran 40–60%). Jadi, dalam banyak hal ada berita yang tak menggembirakan. Substansi yang sama juga terjadi di industri asuransi, pasar modal,dan lembaga keuangan nonbank (meskipun detail dan perihal teknis masalahnya pasti berbeda).
Isu kepemilikan (dan penguasaan asing) serta intensitas keterbukaan dalam sektor keuangan juga merupakan agenda yang mesti didesain dengan benar karena ini merupakan pertaruhan kedaulatan perekonomian di masa depan. Tidak pada tempatnya untuk menolak pelaku ekonomi asing ataupun persaingan terbuka dengan negara lain, tapi kegagalan untuk mengambil porsi yang tepat terhadap isu tersebut berpotensi meruntuhkan perekonomian negara.
Menghadapi aneka pekerjaan rumah yang berat tersebut, para pengambil kebijakan di sektor keuangan, khususnya di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK, mesti punya kemampuan menerjemahkan konstitusi negara, wawasan ekonomi yang luas, dan sikap independen yang kuat untuk merumuskan itu semua agar sektor keuangan betul-betul menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. ●
Di sisi lain, setahun lalu DPR dan pemerintah telah mengambil keputusan besar membentuk otoritas jasa keuangan (OJK) yang melebur empat sektor keuangan menjadi satu payung, yaitu perbankan, pasar modal, asuransi,dan lembaga keuangan nonbank. Dengan begitu, sekarang merupakan momentum yang tepat untuk menata dan mengurus soal-soal terkait sektor keuangan tersebut.
Pembangunan Sektor Keuangan
Bank Dunia baru saja memublikasikan (2012) laporan yang bertajuk “Global Financial Development Report 2013: Rethinking the Role of the State in Finance”. Terbitan itu sebetulnya secara implisit mengandung dua keyakinan khusus. Pertama, penataan sektor keuangan memerlukan campur tangan negara/pemerintah. Ini berlawanan dengan pandangan arus utama yang percaya bahwa intervensi pemerintah (yang eksesif) di sektor keuangan akan menghambat pertumbuhan sektor keuangan itu sendiri.
Kedua, campur tangan negara dalam penataan sektor keuangan harus dikemas dengan kerangka pikir yang baru, tidak seperti yang dijalankan banyak negara selama ini. Intervensi tidak dimaksudkan untuk menghambat kemajuan, tetapi sekadar memastikan pergerakan dan tata kelola sektor keuangan satu lini dengan visi ekonomi negara.
Pendeknya, tidak boleh sektor keuangan melaju ke arah yang berlawanan dengan tujuan ekonomi nasional (kesejahteraan sosial). Studi yang dikerjakan Cihak, Demirguc-Kunt,Feyen, dan Levine (dalam World Bank, 2012) menunjukkan rute yang harus dilewati dalam penataan sektor keuangan itu adalah penciptaan lingkungan makro ekonomi yang mendukung (enabling environment), pembangunan sektor keuangan (financial development), dan pembangunan sosio-ekonomi (socioeconomic development).
Aspek yang mesti digarap dalam tahap enabling environment ada dua hal: kebijakan sektor keuangan (menyusun regulasi, tindakan intervensi langsung, kebijakan persaingan, dan promosi infrastruktur keuangan/teknologi) serta kebijakan pendukung lain (kerangka kebijakan makroekonomi, kerangka hukum dan modal sosial, konsentrasi dalam sistem, internasionalisasi).
Berikutnya, fase financial developmentjuga fokus pada dua aspek: fungsi-fungsi sektor keuangan (informasi, pengawasan investasi, pengelolaan risiko, dan lain-lain) dan capaian pembangunan sektor keuangan (kedalaman, akses, efisiensi, dan stabilitas). Dalam konteks yang lebih luas, Levine (2005) menerjemahkan pembangunan sektor keuangan dalam lima hal berikut: (i) memproduksi dan memproses informasi terkait investasi dan alokasi modal berdasarkan penghitungan yang cermat, (ii) pengawasan individu dan korporasi dalam hal tata kelola setelah alokasi modal dilakukan, (iii) fasilitasi perdagangan, diversifikasi produk/ investasi,dan manajemen risiko, (iv) memobilisasi dan mengumpulkan tabungan, serta (v) mempermudah lalu lintas pertukaran barang, jasa dan instrumen-instrumen keuangan lainnya.
Jika kualitas lima aspek tersebut mengalami perbaikan, pembangunan sektor keuangan dapat dikatakan berhasil, demikian pula sebaliknya. Langkah-langkah terpadu inilah yang kemudian akan bermuara pada tahap terakhir, yakni pencapaian socioeconomic development, sebuah upaya meraih kesinambungan pertumbuhan dalam jangka panjang dan pengurangan kemiskinan.
Kepemilikan dan Liberalisasi
Lewat kerangka seperti itulah dapat dipetik prioritas penataan sektor keuangan yang mesti dikerjakan secepatnya. Pada aras enabling environment, pekerjaan rumah yang harus dilakukan adalah kebijakan persaingan dan penyusunan kerangka hukum. Kebijakan persaingan sektor keuangan masih sangat lemah, misalnya yang tampak di sektor perbankan.Dari sekitar 121 bank di Indonesia, sebetulnya hanya dikuasai 10 bank terbesar saja (menguasai sekitar 63% aset, dana pihak ketiga, ataupun penyaluran kredit).
Dengan kata lain, struktur sektor perbankan nasional cenderung terkonsentrasi. Implikasinya, bank-bank menengah/kecil susah berkembang dan nasabah dirugikan, misalnya dengan pengenaan tingkat suku bunga (kredit) yang tinggi. Sementara itu,penyusunan dan penegakan hukum juga lamban sehingga aneka moral hazard terus terjadi tanpa kejelasan penalti hukum. Hal ini tentu saja memberi insentif bagi langgengnya praktik penyimpangan di sektor keuangan. Selanjutnya, pada level financial development, banyak sekali masalah yang mengemuka.
Pada instrumen fungsi sektor keuangan, pengadaan informasi untuk kepentingan investasi tidak banyak dilakukan dan diketahui publik. Pengawasan investasi dan pengelolaan risiko tidak terukur dengan baik sehingga alokasi kegiatan investasi tidak sepenuhnya sesuai dengan harapan pemerintah. Di luar itu, pada indikator capaian sektor keuangan nasional terdapat problem kedangkalan rasio kredit terhadap GDP (Indonesia hanya sekitar 29% pada 2010, padahal Thailand, Malaysia, Vietnam, dan China sudah di atas 100%), ditambah dengan akses yang terbatas (saat ini hanya sekitar 40% penduduk yang tersambung dengan sektor keuangan/perbankan sehingga sebagian besar tidak dapat mengembangkan usaha).
Efisiensi sektor perbankan juga dalam bahaya karena BOPO (penerimaan operasional terhadap pengeluaran operasional) sebesar 85% (bandingkan dengan perbankan di negara-negara ASEAN yang berada di kisaran 40–60%). Jadi, dalam banyak hal ada berita yang tak menggembirakan. Substansi yang sama juga terjadi di industri asuransi, pasar modal,dan lembaga keuangan nonbank (meskipun detail dan perihal teknis masalahnya pasti berbeda).
Isu kepemilikan (dan penguasaan asing) serta intensitas keterbukaan dalam sektor keuangan juga merupakan agenda yang mesti didesain dengan benar karena ini merupakan pertaruhan kedaulatan perekonomian di masa depan. Tidak pada tempatnya untuk menolak pelaku ekonomi asing ataupun persaingan terbuka dengan negara lain, tapi kegagalan untuk mengambil porsi yang tepat terhadap isu tersebut berpotensi meruntuhkan perekonomian negara.
Menghadapi aneka pekerjaan rumah yang berat tersebut, para pengambil kebijakan di sektor keuangan, khususnya di Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK, mesti punya kemampuan menerjemahkan konstitusi negara, wawasan ekonomi yang luas, dan sikap independen yang kuat untuk merumuskan itu semua agar sektor keuangan betul-betul menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional. ●