Mari Berdayakan Kaum Tani Usep Setiawan ; Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria |
SINAR HARAPAN, 24 September 2012
Ketika kita merayakan Hari Tani Nasional 24 September 2012, nasib petani tetap tak menentu. Sebagian besar petani tetap tak punya tanah dan berpenghasilan rendah. Kemiskinan dan ketidakadilan tetap merata di desa-desa. Petani tetap minim perlindungan dan lemah daya.
Di tengah minimnya perhatian negara terhadap petani, secercah harapan baru memancar. Dewan Perwakilan Rakyat (Komisi IV) tengah menyusun RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Inisiatif ini terasa istimewa dan sejenak mengundang apresiasi.
Namun, setelah membaca draf naskah akademik dan RUU tersebut, penulis menemukan sejumlah substansi kritis. Betapa naskah akademik dan RUU yang ada terasa kental nuansa ekonomi-politik pertanian yang liberal dan kapitalistik.
Substansi RUU ini juga belum mencerminkan masalah-masalah pokok yang dihadapi petani. RUU ini juga tak menempatkan konflik agraria sebagai masalah pokok dan tak cukup kuat menunjukkan ketimpangan penguasaan alat produksi. Tak digambarkan ketidakadilan proses produksi dan distribusi hasil pertanian. Tak ada uraian butir-butir “hak asasi petani”.
Lebih jauh, tak dijelaskan peta jalan (road map) perlindungan dan pemberdayaan petani yang dimaksud. Tidak pula dipastikan posisi dan peran dari organisasi tani dan peran berbagai pihak dalam perlindungan dan pemberdayaan petani.
Yang fatal, naskah akademik dan RUU ini sama sekali tak menempatkan pembaruan (reforma) agraria sebagai solusi utama penumpas ketakterlindungan dan ketakberdayaan petani.
Berdayakan Petani
Agenda legislasi ini penting bagi petani Indonesia. Untuk menyempurnakannya, penulis mengajukan sejumlah saran substansial. Pertama-tama perlu dipetakan ulang seluruh masalah pokok yang dihadapi petani Indonesia. Kenapa selama ini petani tak terlindungi dan tak berdaya?
Dalam hal pilihan ekonomi-politik pertanian, segi keadilan sosial yang dikandung Pancasila mestilah jadi obor pemandu. Semangat kebangsaan dan kerakyatan dalam pengelolaan agraria menurut UUD 1945 jadi landasan konstitusional, dengan memaknai Indonesia sebagai bangsa besar bercorak agraris.
Masalah-masalah pokok yang dihadapi petani perlu diuraikan utuh. Masalah yang terdapat di hulu perlu dikenali, seperti pemilikan tanah, modal dan faktor-faktor produksi utama. Di tengah (bibit, pupuk, teknologi, dan sarana produksi lain), serta di hilir seperti pengemasan dan pemasaran produk pertanian. Ketiganya perlu dikaji dan dicarikan solusi utuh.
Realitas konflik agraria dan sengketa pertanahan serta ketimpangan pemilikan dan
penguasaan tanah (lahan pertanian) sebagai alat produksi perlu jadi perhatian khusus. Konflik dan ketimpangan yang mengalir sepanjang sejarah bangsa, mendesak ditangani dan dituntaskan.
Sebab-sebab konflik dan ketimpangan pemilikan/penguasaan tanah pertanian tak lepas dari politik agraria (khususnya: pertanian) yang tak memihak petani. Diperlukan solusi mendasar dan komprehensif guna menangani konflik dan mengurangi ketimpangan ini.
Ketidakadilan proses produksi dan distribusi hasil pertanian masih kuat menjepit petani. Untuk itu diperlukan penataan produksi pertanian dan pola distribusi baru yang lebih menjamin keadilan dan kesejahteraan petani sebagai produsen sekaligus konsumen.
Peta jalan perlindungan dan pemberdayaan petani perlu disusun sistematis dan utuh. Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan petani mestilah matang dan menyentuh semua masalah serta solusi mendasar. Perlindungan dan pemberdayaan petani dilakukan partisipatif, demokratis dan konsisten. Monitoring dan evaluasi perlu dilakukan objektif dan cermat.
Selama ini perjanjian internasional di bidang pertanian telah menjadikan petani Indonesia makin tak terlindungi dan kian tuna-daya. Diperlukan peninjauan ulang (renegosiasi) atasnya agar adil. Petani dan organisasi tani perlu ditempatkan sebagai motor utama perubahan nasib petani. Pemerintah jadi regulator dan fasilitator perlindungan dan pemberdayaan petani.
Yang tak boleh luput, seluruh upaya ini haruslah menyentuh jantung dan akar persoalan sekaligus solusinya. Pelaksanaan pembaruan agraria sejati merupakan fondasinya. Selain penataan pemilikan/penguasaan tanah (landreform), mendesak dikembangkan pembangkitan ekonomi di lapangan pembaruan agraria, melalui koperasi tani atau badan usaha milik petani.
RUU ini perlu mengakomodasi aspirasi substansial dari kalangan petani di lapangan. Perlu digencarkan konsultasi publik dengan kelompok atau organisasi tani sejati yang bergerak di berbagai wilayah.
Niat dan kemauan politik untuk melindungi dan memberdayakan petani perlu diapresiasi.
Selebihnya, substansi legislasi hendaknya memampukan petani berdiri di atas kakinya sendiri. Jika petani berdaya, niscaya bangsa dan negara berjaya. Selamat Hari Tani Nasional 2012. ●