Senin, 10 September 2012

Verifikasi Parpol yang Obyektif dan Adil


Verifikasi Parpol yang Obyektif dan Adil
Jeffrie Geovanie ;  Sekretaris Majelis Nasional Partai NasDem
SINDO, 10 September 2012


Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan persoalan penting menyangkut ketentuan partai politik (parpol) yang akan mengikuti pemilihan umum (pemilu), salah satunya bahwa semua parpol,baik baru maupun lama,harus mengikuti proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keputusan ini patut kita apresiasi karena MK telah menunjukkan dirinya sebagai institusi negara yang terus berupaya menegakkan akal sehat. Ketentuan bahwa parpol lama yang sudah menempatkan kader-kadernya di parlemen tidak perlu diverifikasi untuk bisa ikut pemilu jelas bertentangan dengan akal sehat dan prinsip keadilan. Oleh karenanya, keputusan MK juga menjadi pelajaran penting buat partai-partai yang ada di parlemen agar lebih berhati-hati dalam memutuskan undang-undang, tidak boleh mengikuti seleranya sendiri, harus tetap berpegang teguh pada akal sehat dan prinsip-prinsip keadilan.

Bagi KPU, keputusan ini menjadi rambu-rambu sekaligus peringatan awal agar lebih objektif dalam melakukan verifikasi, tidak membeda-bedakan antara parpol yang telah lolos parliamentary threshold (PT) dengan yang belum dan antara parpol-parpol lama dengan yang baru. Semua harus diperlakukan secara objektif dan adil.Dinamika di lapangan membuktikan bahwa dukungan rakyat berkembang begitu dinamis. Parpol-parpol mengalami fluktuasi.Hanya dengan verifikasi yang objektif, adil, dan transparan yang bisa meyakinkan publik bahwa suatu parpol dianggap layak atau tidak layak mengikuti pemilu.

Penataan Parpol

Verifikasi merupakan unsur penting dalam proses penataan parpol. Kita tahu, setelah proses transisi yang sudah terjadi sejak Mei 1998,hal yang harus dilakukan adalah proses pelembagaan politik. Artinya, semua lembaga politik harus diorientasikan untuk mendukung penguatan pelembagaan demokratisasi. Di antara lembaga-lembaga politik yang paling memiliki peran strategis adalah parpol.

Karena hanya parpol yang secara kelembagaan berwenang mengajukan nama-nama kandidat yang hendak menduduki jabatan-jabatan penting di lembaga-lembaga demokrasi. Parpol juga berhak mengajukan kader-kadernya untuk duduk di lembaga legislatif (DPR), eksekutif (presidenwakil presiden,kepala daerahwakil kepala daerah), dan yudikatif (sebagian hakim konstitusi). Karena peranannya yang sangat strategis itu,kehidupan kepartaian harus ditata agar selaras dengan semangat pelembagaan demokratisasi.

Penataan yang dimaksud bukan untuk membatasi hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana ketentuan konstitusi, tetapi untuk menerapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi parpol agar bisa mengikuti pemilu. Diterapkannya syarat-syarat itu antara lain bertujuan untuk membatasi jumlah parpol. Pada tiga kali pemilu pascareformasi, jumlah parpol yang berhak mengikuti pemilu masih terlalu banyak. Karena saking banyaknya parpol yang harus dipilih, selain membingungkan, pilihan rakyat menjadi terpencar-pencar ke dalam banyak parpol sehingga tak ada satu pun yang berhasil mendapat dukungan rakyat secara mayoritas mutlak (di atas 50%).

Karena banyaknya partai yang berhasil mendudukkan anggotanya di DPR, lembaga legislatif menjadi pasar politik yang sangat ramai dengan tingkat multipolaritas yang tinggi.Padahal pemerintahan kita menganut sistem presidensial yang artinya kepala pemerintahan berada di tangan presiden yang meniscayakan presiden mampu meredam atau setidak-tidaknya mengimbangi kekuatan DPR agar pemerintahan bisa berjalan efektif. Karena multipolarisasi kekuatan parpol di DPR, dalam menjalankan pemerintahannya Presiden harus berkoalisi dengan sejumlah parpol untuk memenuhi kebutuhan suara mayoritas.

Akan tetapi, meskipun koalisi sudah dibangun, pada praktiknya masih ada parpol anggota koalisi yang tidak patuh dan menghambat laju jalannya pemerintahan. Untuk mengatasi masalah ini, satu-satunya cara yang paling realistis adalah dengan menaikkan PT, gunanya untuk menyederhanakan (memperkecil) jumlah parpol, dan––- yang lebih penting––untuk membuka peluang lahirnya parpol peraih suara mayoritas yang mendukung Presiden. Dengan demikian, Presiden tidak perlu lagi tersandera dalam koalisi.

Sayangnya, UU yang menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2014 yang seyogianya menetapkan PT minimal 5% ternyata hanya menetapkan PT 3,5% sehingga upaya untuk menyederhanakan parpol tidak terpenuhi.Pengalaman tiga pemilu (1999,2004,dan 2009) menunjukkan bahwa masih cukup banyak parpol yang meraih suara di atas 3,5%. Sebagai implikasinya, pasca-Pemilu 2014 nanti, lembaga legislatif kemungkinan besar masih akan tetap dipenuhi para politikus yang berasal dari beragam parpol.

Artinya akan tetap terjadi multipolarisasi yang sarat perdebatan (tanpa ujung) dalam setiap pembahasan RUU atau tugas-tugas lainnya. Selain itu,kemungkinan besar, presiden juga akan tetap tersandera oleh kekuatan-kekuatan parpol yang ada di lembaga legislatif. Presiden akan “dipaksa” untuk tetap membangun koalisi yang dalam praktiknya sarat dengan tawar-menawar politik yang cenderung mengabaikan etika dan kesantunan dalam berpolitik.

Deteksi Dini

Mengingat ketentuan PT yang masih relatif rendah, verifikasi parpol menjadi urgen, selain sebagai wahana penataan, yang lebih penting adalah sebagai upaya identifikasi apakah parpol-parpol yang hendak ikut pemilu benar-benar lahir atas aspirasi rakyat ataukah sekadar kendaraan politik dari segelintir elite yang membutuhkan batu loncatan untuk meraih kekuasaan. Salah satu poin penting dalam proses verifikasi adalah adanya deteksi dini keberadaan parpol di tingkat akar rumput yang dibuktikan dengan signifikansi jumlah anggota, kepengurusan,dan keberadaan kantor sebagai pusat kegiatan.

Dengan proses verifikasi yang benar-benar objektif dan transparan,publik akan tahu mana parpol yang benarbenar layak ikut pemilu dengan yang hanya partai papan nama atau abal-abal.Selain itu, publik juga akan tahu mana parpol yang betul-betul menasional dengan yang hanya didukung oleh sebagian wilayah saja (lokal). Agar tujuan itu tercapai, dalam menjalankan verifikasi, prinsip-prinsip transparansi, objektif, dan adil harus benarbenar diterapkan KPU.

Untuk membuktikan kebenaran datadata keanggotaan, kepengurusan, dan keberadaan kantor misalnya tidak cukup hanya menggunakan metode random sampling seperti yang dilakukan lembaga-lembaga riset. KPU harus benar-benar mendeteksinya secara mendetail sesuai dengan fakta di lapangan. Untuk menjamin jalannya verifikasi yang benar, dibutuhkan kontrol dari segenap komponen civil society.

Lembaga-lembaga pemantau pemilu, misalnya, seyogianya mulai bekerja sejak dini, ikut memastikan agar verifikasi yang dilakukan KPU benar-benar berjalan secara objektif dan adil. Jika verifikasi benar-benar dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan mendetail sesuai dengan fakta, dari 46 parpol yang sudah mendaftar di KPU, mungkin akan sebagian kecil saja yang benar-benar layak mengikuti pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
◄ Newer Post Older Post ►