Minggu, 09 September 2012

Toleransi terhadap Intoleransi


Toleransi terhadap Intoleransi
Benny Susetyo ;  Rohaniman
KOMPAS, 08 September 2012


Menurut laporan Setara Institute, dalam kurun Januari-Juni 2012, terdapat 129 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama yang menyebar di 22 provinsi.
Lima provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi: Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Sudah lama kita memberi toleransi terhadap intoleransi dalam sepak bola, dunia ekonomi, politik, dan urusan beribadat. UUD 1945 sudah sejak awal maupun dengan amendemennya menjunjung tinggi toleransi sejati atas dasar Pancasila.

Dengan memberi toleransi atas intoleransi, yakni membiarkan saja ketidaktoleran sekelompok orang yang mengkhianati RI berikut UUD 1945 dan Pancasila dengan menindas sesama warga negara yang menjalankan hak asasinya, sesungguhnya kita sedang membohongi satu sama lain saban kita menyanyikan ”Indonesia Raya”, mengucapkan rumus Pancasila, dan mengangkat sumpah di pengadilan.

Pengingkaran

Membiarkan intoleransi berkecamuk, padahal kita dalam posisi diberi kekuasaan menegakkan UUD 1945, pada dasarnya bukanlah sekadar kegagalan menjalankan program atau kurang suksesnya rencana kerja. Tindakan itu mengingkari sumpah jabatan dan membohongi rakyat yang menjadi saksi tekad bakti kita dalam pemilihan umum.

Tidak cukup kita katakan ”itu hanyalah kegagalan dalam satu dua segi program” sebab masa- lahnya tak dapat dihitung secara kuantitatif seperti pelaksanaan proyek membangun rumah atau jembatan menurut perhitungan manajemen. Masalahnya terletak pada pertanggungjawaban kualitatif mengenai hidup-matinya orang dan tentang hak asasi manusia.

Toleransi terhadap intoleransinya sekelompok rakyat atas warga lain adalah pilihan sadar untuk bersikap meninggalkan janji suci yang diucapkan untuk melaksanakan sila Ketuhanan Yang Mahaesa. Pada hakikatnya sikap itu mengingkari iman dalam agama mana pun: Tuhan melihat segalanya sampai ke lubuk hati kita semua dan Tuhan menghendaki kita saling mendukung dalam berbakti.

Semakin bermasalah lagi kalau seseorang atau suatu kelompok toleran terhadap intoleran- sinya golongan tertentu atas kelompok lain dengan memakai dasar religius, padahal kita bersama sudah mempunyai dasar bersama sebagai satu bangsa: UUD 1945 dan Pancasila.

Kalau masih mau mempertahankan dasar-dasar kita membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita harus mengakhiri langkah-langkah de facto, perda, atau aturan kenegaraan yang toleran terhadap intoleransi pelbagai saudara kita sebangsa dalam bidang politis, yuridis, sosial, ekonomi, sampai kepada kemerdekaan beragama dan beribadat.

Bila kita tidak menyudahi praktik tak konsekuen dan tak konsisten itu, pujian mengenai sifat toleran bangsa kita hanyalah semu belaka. Sumpah jabatan kita sekadar ritual tanpa makna. Janji pemilu tak memiliki arti sama sekali. Dibutuhkan kemauan politik dari penguasa negeri kembali ke Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Agama yang hadir di Indonesia harus menghayati makna keindonesiaan. Persoalan kita saat ini: agama direduksi ke dalam pemaknaan yang amat sempit. Dalil agama seolah-olah mengabsahkan perusakan dan pembunuhan tanpa pernah mengangkat dalil lain bahwa tujuan utama beragama adalah memperoleh kedamaian.

Miopik dan Dangkal

Pemahaman agama secara miopik dan dangkal seperti itu disebarkan terus-menerus untuk mendidik manusia bahwa kebenaran agama tersimpan dalam perilaku di luar kemanusiaan. Pertanyaannya, mengapa sebagi- an orang mudah tertarik dalam pemahaman sempit seperti ini? Mengapa agama lebih mudah dijadikan sebagai aspirasi daripada inspirasi dalam kehidupan?

Pemahaman agama yang terjerembab dalam lubang kegelapan seperti ini memiliki konsekuensi logis: orang sulit keluar dari pemahaman radikal yang menganggap agama sebagai satu-satunya pembenaran untuk melakukan teror dan kekerasan.
Mereka yang sudah berada di dalamnya sulit diajak berkomunikasi. Kehidupannya pun sangat eksklusif: seolah-olah hidup sendiri di dunia penuh warna ini. Kesadaran toleransinya tertutup rapat oleh tebalnya ”keimanan” dan keyakinan paling benar sendiri di antara yang lainnya.

Karena itu, yang ada di dalam otak mereka ialah melakukan pembasmian orang-orang di luar yang tak berpemahaman sama dengan dirinya. Dalam kondisi demikian, agama mendapat citra yang sangat buruk dan tidak manusiawi karena diperankan dalam ruang yang sangat eksklusif dan hanya untuk golongan tertentu, bukan untuk kebaikan umat manusia.

UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika menjadi cara berpikir, bertindak, bernalar, dan berelasi anak bangsa ini. Agama yang hadir di Indonesia seharusnya menghayati makna keindonesiaan. Penafsiran teks kitab suci masa kini harus membantu bagaimana cara beragama kita lebih rasional, toleran, peka, terbuka, dan tidak membuat orang beriman menjadi picik dan mudah ditipu oleh alasan perjuangan keagamaan. ●

◄ Newer Post Older Post ►