Jumat, 07 September 2012

Pintu Kampus Negeri bagi Orang Daerah


Pintu Kampus Negeri bagi Orang Daerah
Darmaningtyas ;  Pengamat Pendidikan
KORAN TEMPO, 07 September 2012


Kondisi perguruan tinggi negeri yang sangat didominasi oleh orang-orang Jawa tersebut kurang bagus untuk menumbuhkan wawasan kebangsaan maupun untuk ketahanan nasional.

Berita yang menggembirakan untuk dunia pendidikan adalah sebanyak 749 siswa SMA/SMK sederajat dari Papua dan Papua Barat mendapat beasiswa khusus melalui jalur affirmative action untuk mengikuti kuliah strata satu di 32 perguruan tinggi negeri, antara lain UI, UGM, ITB, ITS, Unair, Undip, Unpad, Unhas, dan perguruan tinggi negeri lain yang sudah tergolong mapan. Para lulusan SMTA tersebut akan mengambil bidang studi kedokteran, teknik sipil, teknik elektronika, ekonomi, akuntansi, dan bidang lainnya. 

Rencananya, mulai 2013, beasiswa yang sama akan diberikan kepada siswa dari daerah khusus lain, seperti Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Aceh. Biaya kuliah mereka yang diterima melalui jalur afirmasi itu ditanggung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan biaya hidupnya ditanggung oleh pemda setempat. 

Kebijakan ini merupakan hal baru yang patut diapresiasi. Saya pribadi gembira dan mendukung penuh kebijakan affirmative action (diskriminatif positif) ini. Sebab, hanya dengan cara semacam itu anak-anak di Papua (di dalamnya Papua Barat), Maluku Utara, NTT, dan mereka yang tinggal di kepulauan terluar dapat kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) terkemuka, yang kebetulan semuanya ada di Jawa. Hal itu mengingat pendidikan dasar hingga menengah mereka tertinggal jauh dari pendidikan di Jawa, sehingga mustahil mereka akan lolos masuk ke PTN-PTN terkemuka melalui jalur undangan maupun seleksi bersama nasional. Sedangkan bila tidak sempat kuliah di PTN-PTN terkemuka di Jawa, mustahil pula mereka dapat memperbaiki ketertinggalan dalam pembangunan daerahnya. Di sisi lain, peran PTN terkemuka sebagai jembatan emas kehidupan tidak dapat dinikmati oleh semua warga.

Atas dasar pengalaman semacam itulah, penulis selalu mengingatkan pentingnya kebijakan affirmative action untuk masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia timur dan di daerah kepulauan lainnya, agar mereka dapat kuliah di PTN terkemuka. Perjuangan untuk mengegolkan kebijakan affirmative actionini termasuk melalui lobi kepada anggota Komisi X DPR RI dan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, pada saat penyusunan RUU Pendidikan Tinggi. Dengan diatur dalam UU Pendidikan Tinggi, posisinya menjadi kuat karena mau tidak mau harus terimplementasikan. 

Pada awalnya, penulis mengusulkan satu pasal khusus untuk mengatur hak-hak mereka dari pulau tertinggal untuk dapat kuliah di PTN terkemuka di Jawa. Tapi kompromi politiknya dalam pembahasan RUU Pendidikan Tinggi adalah dijadikan satu dengan mereka yang tidak mampu secara ekonomis, sehingga bunyi pasal 74 ayat (1) itu adalah: "PTN wajib mencari dan menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi." Cetak tebal dari penulis sebagai bukti diakomodasikannya usulan tersebut dalam peraturan perundangan yang baru. Yang tambah menggembirakan lagi adalah pasal tersebut langsung diimplementasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai Tahun Ajaran 2012/2013 ini.

Belajar dari Sejarah

Apa yang penulis usulkan itu sebetulnya bukan hal baru, melainkan kebijakan yang pada masa lalu sudah dilaksanakan oleh beberapa PTN terkemuka. Penulis masih punya kenangan indah ketika 30 tahun lalu kuliah di UGM mempunyai kawan dari berbagai daerah, termasuk dari Maluku, NTT, dan Papua. Hampir semua fakultas di UGM pada masa itu mempunyai mahasiswa yang merupakan representasi dari seluruh kepulauan besar di Indonesia (Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua), sehingga rasa bangga sebagai orang Indonesia itu muncul karena memang bertemu dengan perwakilan warga dari seluruh Nusantara. 

Manuel Kaisiepo, mantan Menteri Daerah Tertinggal pada masa Presiden Gus Dur, adalah putra asli Papua yang sempat kuliah di UGM pada dekade 1970-an. Rektor kedua UGM, Prof Dr Herman Johanes, adalah mahasiswa Pulau Rote, NTT. Kondisi yang sama itu ditemui di ITB, UI, dan IPB. Salah seorang ahli fisika terkemuka di ITB berasal dari Papua. Para putra Papua dan NTT yang menjadi tokoh masyarakat atau ilmuwan terkemuka itu adalah produk dari kebijakan pendidikan masa lalu yang adil. 

Sayang, kebijakan pendidikan tinggi yang adil dan beradab itu kemudian hilang akibat proses kapitalisasi dan liberalisasi PTN selama satu dekade terakhir, yang menjadikan materi sebagai dasar penerimaan mahasiswa baru. Pada 10 tahun terakhir setelah pembentukan PT BHMN, pernah dalam kurun waktu lima tahun awal PT BHMN, beberapa PTN didominasi oleh lulusan dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), karena mereka memiliki kemampuan untuk membayar tinggi. 

Tapi sejak 2010, ketika pemerintah menerapkan kebijakan bahwa mahasiswa yang diterima melalui seleksi bersama secara nasional minimum 60 persen dari total mahasiswa baru, mulai terjadi penyebaran asal mahasiswa baru, meski tetap didominasi oleh Jawa, Sumatera, dan Bali saja. 

Kondisi perguruan tinggi negeri yang sangat didominasi oleh orang-orang Jawa tersebut kurang bagus untuk menumbuhkan wawasan kebangsaan maupun untuk ketahanan nasional. Bagaimana mungkin PTN terkemuka di Jawa berperan menumbuhkan wawasan kebangsaan, sedangkan interelasi mereka hanya dengan sesama suku dan etnis saja? Atas dasar itulah maka kebijakan pendidikan yang sudah terbukti baik pada masa lalu perlu dikembangkan lagi pada saat ini.

Pertukaran Dosen

Ide affirmative action ini satu paket dengan pertukaran dosen antarpulau, baik dari PTN terkemuka maupun PTN terbelakang. Pertukaran dosen amat diperlukan untuk saling belajar tentang budaya yang berkembang di setiap PTN. Bagi dosen dari PTN terkemuka, dengan mengajar di PTN terbelakang, diharapkan mereka mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di PTN terbelakang. Karena itu, dosen yang dikirim ke daerah bukan sekadar ahli dalam bidangnya, tapi juga mampu menjadi inspirasi bagi orang lain untuk bertindak lebih baik. Sedangkan bagi dosen dari PTN terbelakang yang dikirim ke PTN terkemuka, diharapkan mereka dapat ngangsu kawruh (berguru) di PTN terkemuka. Dengan demikian, ketika kembali ke PTN asalnya, mereka dapat membawa semangat perubahan untuk maju. Substansi affirmative action dan pertukaran dosen itu adalah pemerataan kualitas PTN serta pertukaran wawasan agar memunculkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan yang tinggi. Fungsi PTN sebagai jembatan emas untuk pembangunan bangsa tetap harus dikedepankan. 

Tentu saja, kebijakan affirmative action tidak boleh hanya berhenti pada memberikan kuota saja, tapi juga memberikan bimbingan secara khusus, baik melalui program matrikulasi sebelum masa kuliah dimulai maupun dalam pembelajaran sehari-hari. Sebab, tanpa ada pembimbingan khusus, para mahasiswa dari daerah terbelakang akan susah mengikuti kuliah. Sebaliknya, bila dosen harus menyesuaikan dengan kemampuan mereka, proses belajar secara keseluruhan dapat terhambat. 

Karena itu, pembimbingan khusus mutlak diperlukan. Pembimbingan secara khusus tersebut dapat dilakukan oleh dosen muda atau mahasiswa senior dengan diberi insentif oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan fokus perhatian pada beberapa mata kuliah pokok saja. Selebihnya didorong belajar sendiri. Betul ini sedikit ribet, tapi itulah konsekuensi dari kebijakan pendidikan yang adil dan beradab. Sebab, bila tidak mau ribet, kesenjangan pendidikan antara Jawa dan luar Jawa akan terus terjadi, dan dampaknya kurang bagus untuk ketahanan nasional. Selain itu, keberadaan PTN terkemuka pun bukannya berkontribusi memecahkan masalah bangsa, sebaliknya justru menambah masalah bangsa. Sekarang dibalik: bagaimana PTN terkemuka turut memecahkan persoalan bangsa, terutama menyangkut soal kesenjangan sosial dan kesenjangan antardaerah.

◄ Newer Post Older Post ►