Minggu, 09 September 2012

Verifikasi Parpol Rawan Kongkalikong


Verifikasi Parpol Rawan Kongkalikong
( Wawancara )
Yunarto Wijaya ;  Direktur Charta Politika
SUARA KARYA, 08 September 2012


Lembaga Survei Charta Politika Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan bahwa semua partai politik, baik yang lolos maupun tidak lolos verifikasi pada Pemilu 2009, serta parpol baru, harus tetap mengikuti tahapan verifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.

Menurut Direktur Charta Politika, Yunarto Wijaya, putusan itu baik untuk kesetaraan semua partai, baik parpol baru maupun lama. "Prinsipnya adalah kesetaraan. Dalam arti, yang dilihat dalam verifikasi harusnya kepengurusan partai dari cabang-cabang yang ada sampai level kecamatan," ujar Yunarto kepada wartawan Harian Umum Suara Karya Kartoyo DS yang menemuinya di kantor Charta Politika, Jl Cipaku II Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Menurut Yunarto, verifikasi perlu dilakukan bukan hanya ketika parpol pernah lolos pada saat pemilu sebelumnya. Hal ini karena selalu ada dinamisasi dan kontinuitas yang dijaga oleh partai. Terutama, mengenai syarat-syarat berdirinya sebuah parpol yang, katanya, bisa saja berubah.

"Apakah betul persyaratan yang dulu pernah dinyatakan lolos itu sampai sekarang masih ada. Jangan-jangan partai ini sudah menjadi partai yang mati suri. Jadi, saya pikir ini prinsip kesetaraan yang memang harus dikedepankan. Ini terasa cukup fair buat partai baru juga," sambung Yunarto.
Berikut rangkuman wawancaranya. 

Bagaimana Anda melihat putusan MK (Mahkamah Konstiusi) yang mengharuskan semua partai politik (parpol) peserta pemilu, termasuk sembilan parpol yang ada di DPR diverifikasi ulang?

Menurut saya, putusan itu sudah tepat, sudah sesuai dengan prinsip kesetaraan. Parpol-parpol itu tidak bisa berargumentasi bahwa mereka sudah lolos verifikasi sebelumnya, dijadikan landasan berpikir bahwa mereka tidak perlu diverifikasi ulang. Karena, salah satu tugas partai politik adalah menjaga kontinitas dari infra struktur yang dimiliki.

Pertanyaannya, ketika mereka sudah lolos verifikasi pada pemilu lalu, apakah ada jaminan cabang-cabang yang mereka miliki masih ada? Jangan-jangan sudah mati suri! Ini harus diuji ulang.

Bagaimana dengan parpol yang saat ini ada di parlemen? Bukankah mereka adalah partai yang sudah eksis?

Seharusnya partai-partai lama melihat putusan ini secara positif. Ini memaksa mereka untuk melakukan konsolidasi ulang, karena pada akhirnya bisa berbuah pada hal yang positif untuk penguatan internal mereka menuju pertarungan Pemilu 2014.

Apa ini bukan pemborosan?

Demokrasi selalu dikaitkan dengan pemborosan. Tujuannya adalah membuat kualitas partai politik menjadi lebih baik.

Anda melihat ada motif tertentu di balik verifikasi ulang ini?

Saya melihat ini sebagai sebuah reaksi atau jawaban atas anggapan sementara pihak yang sering mengatakan bahwa sistem yang dibuat dalam Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol) yang baru seakan-akan hanya menguntungkan partai-partai besar atau partai lama dan ingin mematikan partai-partai baru tanpa menguji apakah kualitas partai lama apakah masih sama atau tidak ketika mereka dulu lolos kualifikasi.

Dengan verifikasi ulang ini, apa Anda melihat ada partai yang merasa dirugikan?

Bagi partai besar seperti Partai Golkar atau Partai Demokrat dan partai besar lainnya, saya kira putusan MK ini tidak menimbulkan persoalan. Tapi, bagi partai-partai kecil atau partai baru, ini jelas akan menjadi masalah. Karena, sebaran kepengurusan mereka di daerah bisa saja ada yang belum lengkap. Ditambah lagi, masalah waktu yang terlalu mepet dan putusan MK yang mendadak. Ini juga membuat mereka sedikit terkejut.

Apa sisi negatif verifikasi ulang ini?

Sisi negatifnya adalah keputusan ini tampak tidak rasional dilihat dari masalah keterbatasan waktu yang ada. Yang kedua, apakah KPU sanggup melakukan proses verifikasi dengan sekian banyak partai yang jumlahnya akan lebih banyak dengan adanya putusan MK ini.

Saya khawatir dengan waktu yang mepet ini akan mempengaruhi kualitas proses verifikasi itu sendiri. Karenanya, ketidakmampuan KPU ini akan berujung pada kualitas verifikasi yang rendah. Malah, bukan tidak mungkin akan terjadi proses transaksional kongkalikong di tingkat daerah.

Sebenarnya siapa yang diuntungkan oleh adanya verifikasi ulang ini?

Menurut saya, ini justru akan menguntungkan partai-partai lama yang sudah mapan dan memiliki infrastruktur yang kuat. Karena, mereka bisa menunjukkan kualitasnya secara lebih baik, dibandingkan partai-partai yang tidak mapan.

Di samping itu, juga menguntungkan kader-kader di daerah yang mau tidak mau akan mendapat perhatian dari pusat, baik secara moral maupun finansial untuk menghidupkan kembali kepengurusan di daerah.
◄ Newer Post Older Post ►