Senin, 01 Oktober 2012

Mobilitas Pemimpin Lokal


Mobilitas Pemimpin Lokal
Arbi Sanit ;  Institut Kepemimpinan dan Sistem Politik Indonesia
KOMPAS, 01 Oktober 2012


Kinerja dan karya pemimpin demokratik memang tak otomatis dan mutlak jadi tanggung jawabnya sendiri. Namun, sah saja bagi publik bila mengaitkan kinerjanya dengan berbagai kenyataan yang ada.

Sebutlah seperti distorsi integrasi dan irelevansi serta absensi kebijaksanaan publik, di samping rentannya koordinasi pemerintahan secara horizontal dan vertikal dengan krisis politik dan pemerintahan Indonesia. Tidak terbantahkan bahwa hal itu merupakan konsekuensi dari krisis pemimpin dan kepemimpinan politik, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.

Krisis
Krisis kuantitas pemimpin politik terbaca dari keterbatasan pilihan saat pengurus ormas dan parpol serta pejabat institusi pemerintahan menyeleksi tokoh untuk dijadikan bakal calon dan calon pemimpin lembaga bersangkutan. Pemahaman searah juga diperoleh dari laporan surveyor tentang tingkat kepercayaan publik terhadap tokoh dan pemimpin politik: yang daftar tidak lebih dari belasan nama.

Sementara itu, krisis kualitas pemimpin politik bukan saja terjelaskan oleh penampilan tidak pantas atau berlebihan dari berbagai anggota institusi pemerintahan dan tokoh masyarakat, lebih dari itu terungkap pula dari pemikiran dan keputusan serta tindakan mereka yang tidak memenuhi standar minimal negarawan sekalipun.

Memang ironis! Tatkala 230-an juta penduduk dengan kondisi bebas bermobilitas secara horizontal dan vertikal, Indonesia malah kelangkaan bakal dan calon pemimpin politik. Tentu saja dapat dikemukakan berbagai penyebabnya.

Pertama, kaderisasi pemimpin yang tidak saja masih diselenggarakan secara tradisional (baca: magang), tetapi juga terabaikan.

Kedua, sistem perekrutan masih andalkan hubungan personal dalam lingkaran kelompok atau golongan elite sehingga pemimpin berwawasan sempit (elitis).

Ketiga, sejak pengaderan sampai perekrutan tak diberlakukan standar kriteria kurikulum dan keberhasilan yang telah diberlakukan secara universal, yaitu integritas, kapabilitas, visi, dan popularitas. Alhasil, tatkala jadi pemimpin harus mengandalkan kekuatan pisik dan karisma atau materi untuk berkuasa dan atau mempertahankannya.

Keempat, sistem penggantiannya—yang merotasi dan meregenerasi pemimpin—tidak konsisten berdasar aturan main baku yang rasional dan adil. Kelima, basis kekuatan politik pemimpin masih bersifat acak dan sempit.

Pengalaman hampir satu setengah dekade reformasi sudah cukup membuktikan, strategi konvensional tak cukup bermakna untuk menanggulangi masalah kelangkaan pemimpin politik dan inefektivitas kepemimpinannya. Setiap menjelang pemilu di era Reformasi, dilakukan perubahan kepartaian dan kepemiluan melalui revisi perundang- undangan politik. Namun, masalah yang dihadapi tidak terkurangi. Oleh karena itu, sudah saatnya untuk mengkreasi sistem baru atau alternatif untuk mempersiapkan dan menyaring calon pemimpin, dengan membesarkan sumbernya dan mengefektifkan kompetisi penyaringannya.

Memperbesar Potensi
Sejauh ini sistem perekrutan dan seleksi pemimpin politik konvensional dimonopoli parpol. Mereka memanfaatkan satu dari dua fungsi utama pemilu parlemen atau pilpres/pilkada, yaitu memenangi kompetisi posisi kepemimpinan politik. Karena itu prosesnya dilangsungkan secara berlapis, sesuai peringkat pemerintahan negara: kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Tahapannya dimulai dari penetapan calon oleh DPP partai, berlanjut ke pendaftaran calon ke KPU sebelum menjalani kampanye, diakhiri tahap penyerahan suara dan penentuan pemenang. Tidak diberlakukan syarat kriteria kapabilitas calon, tetapi amat mementingkan syarat administratif yang terperinci sebagai wujud formalisme demokrasi.

Hasil pilpres era Reformasi menunjukkan, sistem perekrutan dan seleksi konvensional gagal menghasilkan pemimpin transformatif yang dibutuhkan untuk memajukan Indonesia secara optimal. Kecenderungan itu hadir karena secara hakiki pemilu dirancang berwatak non atau semi- kompetitif, tertutup di arena level pemerintahan dengan pemain terbatas dan tak transparan.

Fakta terkait keunggulan Joko Widodo—yang sedang menjabat Wali Kota Solo—dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 menginspirasi inovasi sistem perekrutan dan seleksi pemimpin politik nasional. Dasarnya adalah asumsi bahwa gubernur Jakarta dekat atau ada dalam lingkaran pemimpin politik nasional.

Untuk ukuran Indonesia, pemimpin lokal sekaliber Joko Widodo bisa jadi puluhan, bahkan ratusan. Mereka tokoh pilihan dan atau ”panutan” rakyatnya selama tahunan, sering kali berkuasa melebihi satu periode. Sejauh ini potensi besar itu disia-siakan karena elite dan penguasa nasional yang tertutup dan arogan.

Jika menggunakan jalur konvensional, pembesaran potensi bakal dan calon pemimpin nasional dengan mobilitas pemimpin lokal harus diproses melalui dan oleh parpol. Akan tetapi, konservativisme elite partai yang dilatari kepentingan untuk melanggengkan kekuasaan akan mengganjal perubahan yang dibutuhkan tersebut.

Oleh karena itu, dapat dipilih cara ”pencarian bakat” nonpartisan, sebagaimana direncanakan oleh kalangan intelektual nasional baru-baru ini. Namun, cara itu bisa jadi tidak efektif karena kelanjutan prosesnya dikembalikan ke mekanisme kepartaian dan pasar pemimpin politik.

Alternatif lain adalah semi- partisan, yaitu mobilisasi pemimpin lokal ke tingkat nasional atas prakarsa lembaga masyarakat independen atau organ parpol. Cara semipartisan ini berproses dalam bentuk kombinasi sosialisasi atau ”pemasaran politik” dengan survei pengenalan dan penerimaan serta popularitas tokoh atau pemimpin lokal yang berminat jadi bakal capres atau cawapres. Selanjutnya, bakal calon yang kepopulerannya berpotensi memenangi pilpres dikembalikan ke proses politik partisan. Namun, akan lebih baik bila amendemen UUD lanjutan memberikan peluang bagi aktivitas nonpartisan mempromosikan pasangan capres independen.

Kompetisi Cerdas
Tradisi kampanye, termasuk ”pemasaran politik”, pemilu Indonesia dinilai tak cerdas. Bukan saja tidak memberikan pilihan rasional kepada pemilih, juga karena berfokus pada pembangunan citra politik calon.

Inovasi politik cerdas dapat diwujudkan dengan ”pemasaran politik” berbasis kompetisi terbuka tentang profil dan rekam jejak integritas dan pengalaman kepemimpinan serta visi bakal capres atau cawapres. Untuk memenangi kompetisi terbuka, bakal calon harus membuktikan perkembangan kecerdasannya dengan mengandalkan ”pemasaran politik”, yang prosesnya mengutamakan diskusi kritis dan dialog antarbakal dan calon.

Untuk memilih bakal dan calon dengan cerdas, calon pemilih harus membanding dan menyimpulkan berdasar manfaat tertinggi yang paling bisa diharap dari bakal dan calon. Dengan sendirinya komunikasi politik cerdas itu bisa mereduksi kebutuhan dana non-administratif. Hanya saja, pelembagaan inovasi politik itu perlu ketegasan substansi hukum dan penegakannya. Tegas membatasi kebutuhan dana dan penggunaan dana hanya untuk keperluan riil administrasi kampanye dan pemilihan. Juga tegas menjatuhkan sanksi terhadap pelanggar, mulai dari bakal calon, politisi partai pendukung, sampai pasangan capres sekalipun.

Berbeda dengan prosedur konvensional yang fokus pada fungsi pilpres untuk menghasilkan pemenang, inovasi pemilu memperkuat peran pilpres sebagai mekanisme pembentukan dan atau pematangan kepemimpinan politik secara khusus. Caranya melalui proses pra-pemilu yang lazim dikenal sebagai pemilu pendahuluan.

Urgensinya, pertama, mengatasi kelangkaan bakal dan calon pasangan presiden. Kedua, peminat tersaring melalui kompetisi intrakoalisi partai yang merasa siap memenangi pilpres berdasar perkiraan porsi pemilih yang mencukupi untuk memenangi jabatan presiden. Ketiga, pemenang kompetisi politik bakal capres intrakoalisi ditentukan berdasar keunggulan rekam jejak tentang profil, integritas, kapabilitas kepemimpinan, visi, dan kerangka program dalam debat politik terbuka.

Keempat, substansi debat antarbakal capres menyediakan pijakan bagi calon pemilih untuk menetapkan pilihan. Kelima, pra-pemilu bukan saja melembagakan kompetisi politik rasional, juga melatih calon dan pemilih berpolitik cerdas dalam ruang dan waktu yang mencukupi. ●
◄ Newer Post Older Post ►