“Aliran Sesat” yang dimaksud dalam tulisan ini adalah istilah khas dari kaum muslimin Indonesia untuk sebuah kelompok agama atau pemikiran yang menyatakan diri bagian dari Islam tetapi menyimpang dari Islam. Dikatakan sebagai “istilah khas” karena memang istilah ini bukan istilah resmi keagamaan Islam yang diturunkan dari al-Qur`an dan hadits.Pengertian “sesat” dalam al-Qur`an dan hadits berbeda dengan pengertian “sesat” dalam istilah “aliran sesat” yang dimaksud tulisan ini. Pengertian “sesat” dalam al-Qur`an dan hadits mencakup semua jenis penyimpangan dari jalan yang lurus, baik dalam level kecil atau besar, disengaja atau tidak disengaja.[1] Sementara pengertian “sesat” dalam istilah “aliran sesat” adalah penyimpangan dari dasar-dasar Islam (ushuluddin) yang dirumuskan oleh MUI ke dalam 10 kriteria Aliran Sesat, yaitu:
- Mengingkari salah satu rukun iman dan rukun islam
- Meyakini atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syar’i
- Meyakini turunnya wahyu sesudah al-Qur`an
- Mengingkari otentisitas dan kebenaran al-Qur`an
- Menafsirkan al-Qur`an tidak berdasar kaidah-kaidah tafsir
- Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam
- Menghina, melecehkan, dan/atau merendahkan Nabi dan Rasul
- Mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir
- Mengubah, menambah, dan mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari’at
- Mengafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i.[2]
Rumusan yang dikeluarkan oleh MUI tersebut tentu bukan rumusan langsung yang diturunkan dari ayat al-Qur`an atau hadits Rasulullah saw. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan ayat al-Qur`an dan hadits Rasulullah saw yang langsung menunjuk kesepuluh kriteria tersebut sebagai aliran sesat. Kesepuluh kriteria aliran sesat di atas hanya merupakan “fatwa” yang pastinya didasarkan pada penelitian lapangan terkait fenomena penyimpangan keberagamaan umat Islam Indonesia yang kemudian dirujukkan pada dalil-dalil naqli(al-Qur`an-hadits)yang ada.
Maka dari itu jangan heran kalau kemudian ditemukan rumusan kriteria aliran sesat yang berbeda dengan yang telah dikeluarkan MUI di atas. Bisa lebih banyak, lebih sedikit, atau mungkin sama tetapi dengan point-point yang berbeda. Contohnya, kriteria serupa yang dikeluarkan oleh Syaikh ‘Abdul-‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz perihal nawaqidlul-Islam (hal-hal yang membatalkan Islam), yaitu:
Syirik dalam ibadah. Contohnya berdo’a dan beristighatsah kepada orang yang sudah meninggal, bernadzar dan menyembelih sembelihan untuk mereka. Dalilnya: Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya(QS. an-Nisa` [4] : 48 dan 116) dan Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun (QS. al-Ma`idah [5] : 72)
Membuat perantara antara dirinya dan Allah, lalu berdo’a, memohon syafa’at dan bertawakkal kepada perantara tersebut. Ini sudah ijma’ termasuk kufur.
Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu akan kekufuran mereka atau membenarkan madzhab mereka.
Meyakini bahwa petunjuk selain Nabi saw lebih sempurna daripada petunjuk Nabi saw, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum Nabi. Seperti orang-orang yang lebih mengutamakan hukum-hukum Thaghut, mereka jelas kafir.
Membenci ajaran Rasul saw meskipun ia mengamalkannya, ini termasuk kufur. Dalilnya: Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al-Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka(QS. Muhammad [47] : 9).
Mempermainkan sebagian ajaran Islam, termasuk tentang pahala dan siksa Allah swt. Ini termasuk kufur. Dalilnya: Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman(QS. at-Taubah [9] : 65-66).
Sihir dan sejenisnya. Orang yang mempraktikannya atau menyetujuinya termasuk kafir. Dalilnya: Sedang keduanya (Harut dan Marut) tidak mengajarkan (semacam sihir) kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”(QS. al-Baqarah [2] : 102).
Mendukungdan membantu kaum musyrikin yangmemerangi kaum muslimin. Dalilnya: Barang siapa di antara kamu mengambil mereka (Yahudi dan Kristen) menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim(QS. al-Ma`idah [5] : 51).
Meyakini bahwa sebagian orang boleh keluar dari sebagian syari’at Muhammad saw, ini termasuk kufur. Dalilnya: Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi(QS. Ali ‘Imran [3] : 85).
Berpaling dari agama Allah, tidak mempelajarinya dan mengamalkannya. Dalilnya: Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian ia berpaling daripadanya? Sesungguhnya Kami akan memberikan pembalasan kepada orang-orang yang berdosa(QS. as-Sajdah [32] : 22).
Perbedaan rumusan dari Syaikh Ibn Baz dengan MUI di atas tentu bukan disebabkan al-Qur`an dan haditsnya berbeda, tetapi lebih disebabkan oleh fakta lapangan yang ditemukan oleh kedua ulama di atas yang berbeda, sehingga menghasilkan “fatwa” yang berbeda.[3] Diduga kuat kesepuluh kriteria kebatalan Islam yang dikeluarkan oleh Syaikh Ibn Baz dilatarbelakangi oleh fakta penyimpangan keberagamaan di Arab Saudi yang didominasi oleh syirik dan pengabaian terhadap syari’at, juga oleh latar belakang madzhab Syaikh Ibn Baz yang Hanbali/ahlul-hadits dan cenderung bersikap sangat keras terhadap orang-orang musyrik. Hal yang sama tidak terjadi pada MUI yang umatnya (umat Islam Indonesia) memang masih banyak yang hidup dengan ke-jahiliyyah-an syirik, meski tidak berarti MUI menyetujui kemusyrikan. Terlebih,untuk kasus Indonesia, masih banyak ikhtilaf terkait praktik-praktik yang dikategorikan syirik antara kelompok yang diwakili oleh NU dan kelompok yang diwakili oleh Persis. Maka dari itu, MUI rupanya mengambil langkah aman dengan merumuskan kriteria pada hal-hal yang disepakati oleh umat Islam Indonesia. Hal yang sebaliknya juga berlaku pada Syaikh Ibn Baz yang tidak menyinggung tentang otentisitas al-Qur`an dan tafsir sebagai bagian dari kriteria aliran sesat yang dirumuskannya. Bukan berarti Syaikh Ibn Baz menyetujui penyimpangan dalam dua hal tersebut, melainkan disebabkan fenomena tersebut belum muncul di Arab Saudi ketika fatwa ini dikeluarkan.[4]
Aliran Sesat dalam Tinjauan Khabar[5]
Dalam khabar sendiri, khususnya hadits Nabi saw, setidaknya ada beberapa pedoman yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi aliran sesat, yaitu:
Pertama, tidak menjadikan al-Qur`an dan sunnah[6] sebagai rujukan utama. Di antara hadits yang dengan jelas menginformasikannya adalah:
Dari Ibn ‘Abbas, bahwasanya Rasulullah saw berkhutbah kepada jama’ah haji wada’: “Sungguh setan sudah putus asa untuk disembah di negeri kalian, tetapi ia masih rela ditaati dalam hal lain yakni amal-amal yang hina. Maka berhati-hatilah hai manusia. Sungguh aku telah tinggalkan di tengah-tengah kalian perkara yang kalian berpegang teguh padanya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.[7]
Dalam riwayat lain, Nabi saw menegaskan bahwa sebaik-baiknya petunjuk dan arahan adalah kitab Allah (al-Qur`an) dan petunjuk Nabi-Nya (sunnah), sementara sejelek-jeleknya urusan dalam agama adalah penyimpangan dari kitab Allah dan petunjuk Nabi-Nya tersebut karena terjebak pada bid’ah.[8]
Dari Jabir ibn ‘Abdillah, ia berkata: Rasulullah saw apabila berkhutbah memerah matanya, tinggi suaranya, dan keras marahnya, sampai seolah-olah beliau komandan pasukan yang berkata: Bersiagalah! Bersiagalah! Beliau bersabda: “Antara aku diutus dan kiamat seperti ini.” Beliau menyandingkan antara jari telunjuk dan tengahnya. Beliau bersabda lagi: “Amma ba’du, sesungguhnya sebaik-baiknya berita adalah kitab Allah, sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jeleknya perkara adalah muhdatsah (perkara baru yang dibuat-buat), dan setiap bid’ah adalah sesat.”[9]
Masuk dalam kelompok ini semua aliran yang tidak menjadikan al-Qur`an dan sunnah sebagai rujukan utamanya, baik itu dari ahli bid’ah yang sampai kafir seperti Syi’ah, Ahmadiyah, Zindiq(atheis), ataupun yang tidak sampai kafir seperti kaum muslimin yang masih mempraktikkan ritual-ritual peribadatan yang tidak ada dalam sunnah.Demikian juga aliran-aliran yang menolak atau sekadar meragukan sebagian sunnah (inkar-sunnah).[10]
Kedua, mengingkari salah satu rukun iman di antaranya mengingkari taqdir Allah swt. Aliran ini sudah muncul dari sejak zaman shahabat. Dua orang tabi’in; Yahya ibn Ya’mar dan Humaid ibn ‘Abdirrahman pernah mengadukannya kepada ‘Abdullah ibn ‘Umar sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:
Dari Yahya ibn Ya’mar, ia berkata: Orang yang pertama kali mempermasalahkan qadar di Bashrah adalah Ma’bad al-Juhani. Maka ketika aku dan Humaid ibn ‘Abdirrahman al-Himyari ibadah haji/umrah, kami berbincang-bincang: “Kalau kita bertemu dengan salah seorang shahabat Rasulullah saw kita tanyakan kepadanya tentang permasalahan qadar.” Maka kebetulan kami dipertemukan dengan ‘Abdullah ibn ‘Umar ibn al-Khaththab yang sedang masuk masjid. Aku dan sahabatku pun menghampirinya, aku di sebelah kanan dan sahabatku di sebelah kiri. Karena aku yakin sahabatku akan mewakilkan pertanyaan kepadaku, maka aku pun bertanya: “Wahai Abu ‘Abdirrahman (panggilan Ibn ‘Umar), sungguh telah tampak di tengah-tengah kita sekelompok orang yang membaca al-Qur`an dan memperdalam ilmu—ia pun panjang lebar menjelaskan sifat mereka—tapi mereka berkeyakinan bahwa qadar itu tidak ada, dan sungguh semua urusan itu baru, tanpa permulaan.” Ibn ‘Umar menjawab: “Jika kamu bertemu dengan mereka beritahukan kepada mereka bahwasanya aku berlepas diri dari mereka, dan mereka pun berlepas diri dariku. Demi Zat yang disumpahi oleh ‘Abdullah ibn ‘Umar (Allah), kalau saja seandainya salah seorang di antara mereka mempunyai tumpukan emas sebesar gunung uhud lalu menginfaqkannya, Allah tidak akan menerimanya sehingga orang tersebut beriman kepada qadar.” Kemudian Ibn ‘Umar berkata: “Ayahku, ‘Umar ibn al-Khaththab, telah menyampaikan hadits kepadaku…”[11]
Hadits yang disampaikan Ibn ‘Umar di atas mengindikasikan bahwa penyimpangan sedikit saja dari dasar-dasar agama (iman, islam dan ihsan/rukun iman dan rukun islam) merupakan bentuk penyimpangan dari agama Islam itu sendiri. Atau dengan kata lain sudah termasuk aliran sesat.
Ketiga, mengingkari salah satu rukun islam, di antaranya meninggalkan shalat dan menolak membayar zakat. Berkaitan dengan meninggalkan shalat, Rasul saw sudah mengingatkan:
Sesungguhnya yang membedakan antara seseorang dan syirik juga kufur adalah meninggalkan shalat.[12]
Ikatan yang membedakan antara kita dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka ia kafir.[13]
Sementara penolakan untuk membayar zakat, pertama kali terjadi secara terang-terangan pada zaman Abu Bakar ra. Dialog berikut ini memberikan gambarannya:
Abu Hurairah berkata: Tatkala Rasulullah saw wafat lalu Abu Bakar jadi khalifah, dan kembali kafir orang-orang Arab yang kafir, ‘Umar berkata: “Bagaimana mungkin anda memerangi orang-orang tersebut padahal sungguh Rasulullah saw pernah bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengatakan La Ilaha illal-’Llah. Siapa yang mengatakannya, maka ia telah menjaga harta dan jiwanya dariku kecuali dengan sebab haqnya. Sedangkan hisabnya diserahkan kepada Allah.” Maka Abu Bakar berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena sesungguhnya zakat itu hak harta. Demi Allah, kalau seandainya mereka menahan dariku satu ekor anak kambing betina yang biasa mereka setorkan kepada Rasulullah saw, tentu aku akan memerangi mereka disebabkan hal itu.” ‘Umar lalu berkata: “Demi Allah, tidaklah Abu Bakar itu, melainkan telah dilapangkan dadanya oleh Allah. Sehingga aku tahu bahwa itu benar.”[14]
Keempat,mengamalkan syirik. Ini masih termasuk pada penyimpangan rukun iman/islam tepatnya iman kepada Allah swt/syahadat la ilaha illal-‘Llah. Masuk dalam point ini praktik-praktik sinkretisme; mencampuradukkan ibadah Islam dengan non-Islam.
Dari Abu Waqid al-Laitsi, saat Rasulullah saw pergi ke Hunain, beliau melintasi sebuah pepohonan kaum musyrikin bernama Dzat Anwath, orang-orang biasa menggantungkan persenjataan mereka di pohon itu. Kemudian para shahabat berkata: “Wahai Rasulullah, buatkan kami Dzat Anwath seperti milik mereka.” Lalu Nabi saw bersabda: “Subhaanallaah, ini seperti yang dikatakan kaum Musa: Buatkan kami ilah seperti ilah-ilah mereka. Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, kalian akan melakukan perilaku-perilaku orang sebelum kalian.”[15]
Kelima, mengaku sebagai nabi atau meyakini adanya nabi sesudah Nabi Muhammad saw.
Dari Nu’aim, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda kepada dua orang utusan Musailamah ketika mereka membacakan surat dari Musailamah: “Bagaimana keyakinan kalian?” Mereka menjawab: “Kami meyakini pengakuan Musailamah.” Rasul saw menjawab: “Demi Allah, seandainya utusan tidak boleh dibunuh, pasti aku penggal leher kalian.”[16]
Dalam riwayat lain, Nabi saw dengan tegas menyatakan bahwa siapa saja yang mengaku sebagai nabi sesudah beliau saw, pasti ia seorang pendusta dengan gelar “Dajjal”[17].
Tidak akan terjadi kiamat sehingga berdatangan Dajjal-dajjal pendusta, kurang lebih 30 orang. Mereka semuanya mengaku bahwa diri mereka adalah rasul Allah.[18]
Keenam, mengkafirkan (takfir) sesama muslim. Dalam ajaran Islam persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena akan mendatangkan konsekeunsi hukum lanjutan seperti haram nikah dan waris, termasuk menjadi halal darah dan hartanya dalam situasi perang. Rasul saw sudah mengingatkan:
Siapa saja yang menyebut kepada saudaranya: Hai Kafir, maka sungguh telah kena hal itu kepada salah seorang dari mereka. Jika memang benar apa yang dikatakan itu, maka benar, dan jika tidak, maka kekafiran itu kembali pada yang mengatakannya.[19]
Jika baru hanya tanda-tandanya saja yang mengarah pada kekafiran, dan belum terbukti benar bahwa ia sudah terang-terangan menyatakan kafir, maka vonis kafir pun tetap haram untuk dinyatakan.
‘Itban berkata:Orang-orang dari satu kampung berkumpul di rumah, jumlah mereka banyak. Lalu ada seseorang bertanya: “Di mana Malik ibnud-Dukhaisyin (ibnud-Dukhsyun)?” Dijawab oleh sebagian orang: “Dia orang munafiq yang tidak mencintai Allah dan Rasul-Nya.” Maka Rasulullah saw bersabda: “Kamu jangan berkata seperti itu. Bukankah kamu sudah pernah melihatnya mengatakan La ilaha illal-’Llah sembari berharap bisa berjumpa Allah.” Orang itu menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu. Akan tetapi kami melihat wajahnya dan perhatiannya cenderung kepada orang-orang munafiq.” Rasul menimpali: “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka bagi mereka yang mengucapkan La ilaha illal-’Llah sembari berharap bisa berjumpa Allah.“[20]
Rasul saw pernah memarahi Usamah ibn Zaid atas sikap cerobohnya “memvonis kafir” kepada seorang musuh yang mengucapkan la ilaha illal-‘Llah, dan kemudian Usamah membunuhnya. Padahal sabda Nabi saw, dalam tahap awal, ketika seorang musuh mengucapkan la ilaha illal-‘Llah,ikrarnya tersebut harus diakui dan jangan dinilai kafir sehingga kemudian dibunuh juga.
Usamah ibn Zaid berkata: Rasulullah saw pernah mengutus kami ke Huraqah. Maka kami menunggu waktu pagi lantas kami menyerang mereka. Aku dan seorang pria Anshar bertemu dengan seorang laki-laki dari pihak musuh. Ketika kami mengepungnya ia berkata ‘La ilaha Illal-’Llah’. Pria Anshar itu lalu menahan diri, tapi aku menikamnya dengan tombakku sampai membunuhnya. Tatkala kami datang dan sampai berita itu kepada Nabi saw, beliau menegurku: “Hai Usamah, kau berani membunuhnya sesudah ia mengucapkan ‘La ilaha Illal-’Llah’?”Aku menjawab: “Ia hanya berdalih untuk berlindung diri.” Tapi Nabi terus-terusan mengulangi pertanyaan tersebut sampai aku berangan-angan seandainya saja aku belum masuk Islam sebelum hari itu (saking takutnya dengan kemarahan Rasulullah saw).[21]
Dalam al-Qur`an, Allah swt juga sudah lebih dahulu mengingatkan:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan “salam” kepadamu: “Kamu bukan seorang mukmin” (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Begitu jugalah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.[22]
Dalam hal ini maka tabayyun (klarifikasi) berdasarkan ilmu mutlak diperlukan. Kepada orang yang zhahirnya kafir lalu bersyahadat saja tidak boleh disebut kafir, apalagi kepada orang-orang yang memang dari asalnya sudah Islam;haram memvonis kafir kepada mereka.
Maka dari itu, para ulama sudah sangat berhati-hati dalam urusan takfir ini dengan selalu membagi pengertian kufur pada dua bagian; kufur akbar dan kufur ashghar. Hal yang sama juga berlaku pada pengertian syirk, nifaq, dan bid’ah (mukaffirah dan ghair mukaffirah). Tidak berarti setiap vonis kafir, syirk, nifaq, dan bid’ah yang ditemukan dalam hadits otomatis merupakan vonis kafir dalam makna keluar dari Islam (khuruf ‘anil-millah).[23]
Ketujuh, khuruj (separatisme). Bentuknya bisa memberontak kepada Pemimpin Muslim(imam) atau menebar terorisme di tengah-tengah umat Islam.Dalam berbagai riwayat diketahui bahwa penyebab khuruj ini adalah ketidaksabaran kepada pemimpin muslim dan atau terlalu ekstrem menilai muslim yang berbeda pendapat dengannya sebagai kafir.
Barang siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang keluar dari sulthan (pemerintahan) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.[24]
Barang siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah al-Jama’ah sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.[25]
Berdasarkan dua hadits di atas, setiap orang harus bersabar dalam menghadapi pemimpinnya dan tidak boleh khuruj (keluar, menyimpang, dan memberontak) darinya. Kelompok pertama yang berani keluar dari pemerintahan Islamini dikenal dalam sejarah dengan nama khawarij.[26]Mereka dengan terang-terangan mencabut bai’at dan memberontak kepada imam. Terhadap kelompok seperti itu, oleh karenanya Nabi saw tidak memberikan toleransi.
Barang siapa yang melepaskan tangan dari ketaatan, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan tidak mempunyai hujjah. Dan siapa yang mati dengan tidak ada bai’at di lehernya, maka matinya seperti mati jahiliyyah.[27]
Siapa saja yang datang kepada kalian, di saat urusan kalian ada dalam seorang pemimpin, sedangkan ia hendak mematahkan tongkat kalian atau memecah belah kesatuan kalian, maka bunuhlah ia.[28]
Khusus terkait khawarij yang sampai berani mengkafirkan para shahabat, juga menebar teror di kalangan kaum muslimin dengan membunuh muslim yang menurut mereka sudah kafir, Ibn ‘Umar memberikan komentar:
Dari Abdullah bin Umar ketika ia menceritakan tentang Haruriyyah,[29] ia manyatakan,Nabi saw bersabda: “Mereka keluar dari Islam, sebagaimana anak panah keluar dari busurnya.”[30]
Abu Salamah dan ‘Atha pernah secara khusus datang kepada shahabat Abu Sa’id untuk bertanya tentang Haruriyyahini.
Dari Abu Salamah dan ‘Atha’ ibn Yasar bahwasanya keduanya pernah mendatangi Abu Sa’id Al-Khudri dan menanyainya tentang Haruriyyah: “Apakah engkau mendengar riwayat dari Nabi saw?” Ia mengatakan: “Saya tidak tahu menahu tentang Haruriyyah. Hanyasaja aku mendengar Nabi saw bersabda; “Akan muncul di kalangan umat ini -dan ia tidak mengatakan dari umat ini- suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian bila dibandingkan dengan shalat mereka, mereka membaca al-Qur`an namun tidak melewati kerongkongan atau tenggorokan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya, lantas sang pelempar melihat anak panahnya, mata panahnya hingga kain panahnya, hingga seolah-olah anak panah itu keluar dalam tempat senar, apakah ada darah yang menempel?”[31]
Penyebab Kesesatan
Nabi Muhammad saw sudah menginformasikan bahwa menjelang kiamat yang sudah dekat ini akan banyak kebodohan karena hilangnya ilmu. Ilmu hilang ditandai dengan banyaknya ulama yang wafat, sehingga kemudian muncullah para tokoh agama yang bodoh terhadap agama yang berfatwa tanpa ilmu. Dari sinilah, sabda Nabi saw, awal merebaknya kesesatan dan penyesatan (dlal mudlil). Informasi dari Nabi saw tersebut merupakan pertanda yang jelas bahwa kesesatan dan penyesatan (dlal mudlil) yang mengatasnamakan agama penyebabnya adalah kesesatan dalam masalah ilmu yang ditandai dengan dijadikannya orang-orang yang tidak otoritatif sebagai rujukan ilmu.
Di antara tanda-tanda permulaan kiamat adalah dicabutnya ilmu, kokohnya kebodohan, diminumnya khamer, dan terang-terangannya perzinahan.[32]
Di antara tanda-tanda permulaan kiamat adalah sedikitnya ilmu, terang-terangannya kebodohan, terang-terangannya perzinahan, banyaknya wanita dan sedikitnya laki-laki, sehingga bandingannya 50 wanita seorang lelaki.[33]
Dua hadits di atas mengaitkan antara ilmu-kebodohan dengan kemaksiatan. Sebuah pertanda bahwa ilmu yang dimaksud bukan ilmu sains dan ilmu-ilmu sosial, sebab ilmu-ilmu ini semakin bertambah hari semakin berkembang, tetapi ilmu yang dimaksud adalah yang mampu menangkal kemaksiatan dan dekadensi moral. Demikian juga, kebodohan yang dimaksud bukan berarti keterbelakangan dari iptek dan ilmu sosial lainnya, melainkan kebodohan yang membawa pada dekadensi akhlaq. Jelas sekali bahwa ilmu yang dimaksud adalah ilmu-ilmu fardlu ‘ain (dasar-dasar aqidah, ibadah, dan akhlaq) dan kebodohan yang dimaksud adalah kebodohan dalam bidang ilmu fardlu ‘ain tersebut. Karena hanya ilmu inilah yang bisa membentuk karakter manusia seutuhnya; kuat aqidah, giat ibadah, dan terhormat akhlaq.
Tentang latar penyebab dan dampak dari hilangnya ilmu tersebut dijelaskan dalam hadits berikut:
Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu secara sekaligus dari hamba-hamba, melainkan mencabut ilmu dengan mencabut para ulama. Sehingga ketika tidak tersisa seorang ulama pun, orang-orang mengangkat tokoh-tokoh yang bodoh, mereka ditanya lalu memberi fatwa tanpa berdasar ilmu, akibatnya mereka sesat dan menyesatkan.[34]
Kuncinya terletak pada ulama atau tokoh otoritatif yang layak dijadikan sumber ilmu. Kewafatan ulama yang diisyaratkan Nabi Muhammad saw dalam hadits di atas memang belum 100% terjadi, dalam arti tidak ada seorang ulama yang benar satu pun yang tersisa di bumi. Akan tetapi isyarat dari Nabi Muhammad saw di atas itu pun merupakan pengajaran yang jelas bahwa siapa saja yang salah mengambil rujukan ilmu, maka itulah pangkal kesesatan. Aliran sesat akan muncul merebak di tengah-tengah masyarakat karena banyaknya kegiatan menimba ilmu tidak dari sumber ilmu yang otoritatif.
Ini semua mengindikasikan bahwa penyebab utama munculnya aliran sesat adalah kesesatan dalam ilmu yang ditandai dengan dijadikannya orang-orang yang tidak otoritatif sebagai rujukan ilmu.
Pertanyannya sekarang adalah bagaimana mengidentifikasi ilmu yang sesat itu?
Pertama, ilmu yang benar adalah ilmu yang didasarkan pada al-Qur`an dan hadits. Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai hadits di atas, menyimpang dari keduanya adalah sebuah kesesatan.[35]
Kedua, ilmu yang benar itu sudah Nabi saw ajarkan kepada para shahabat dan para khalifah sesudahnya yang berpegang teguh pada petunjuk Nabi saw (khulafa rasyidin mahdiyyin).[36] Maka dari itu, sesudah al-Qur`an dan sunnah, mesti dirujuk pula bagaimana para shahabat dan khalifah rasyidin mempraktikkannya. Jika kemudian berbeda dengan yang diamalkan oleh para shahabat dan khalifah rasyidin, maka meski diakui sebagai ilmu yang diambil dari al-Qur`an dan sunnah, statusnya tetap sebagai sebuah kesesatan.[37]
Kalian mesti mengikuti sunnahku dan sunnah para khalifah yang mendapatkan hidayah dan petunjuk, peganglah ia dengan teguh dan gigitlah dengan gigi geraham. Dan jauhilah olehmu perkara yang dibuat-buat, karena setiap yang dibuat-buat itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah itu adalah sesat.[38]
Akan menimpa umatku apa yang pernah menimpa Bani Isra`il setahap demi setahap. Sampai jika ada di antara mereka yang menzinahi ibunya terang-terangan, maka akan ada juga di antara umatku yang berbuat itu. Sungguh Bani Isra`il terpecah pada 72 sekte, sementara umatku terpecah pada 73 sekte. Semuanya masuk neraka kecuali satu sekte saja.” Mereka bertanya, “Siapa dia wahai Rasulullah Saw?” Beliau menjawab, “Apa yang aku dan para shahabatku ada padanya.[39]
Ketiga, sunnah Nabi saw dan ijma’ dari para shahabat itu kemudian dilestarikan oleh generasi sesudahnya yang dikenal kemudian dengan sebutan ahlus-sunnah, untuk membedakannya dari ahlul-bid’ahyang mengabaikan sunnah dan ijma’ para shahabat.
Ibn Sirin berkata: Sesungguhnya ilmu ini (hadits) agama. Maka telitilah dari siapa kamu mengambil agamamu.[40]
Ibn Sirin berkata: Mereka tidak bertanya tentang isnad, tapi setelah terjadi fitnah (perang di antara sesama muslim) mereka berkata: Sebutkan kepada kami nama rijal-rijal (periwayat) kalian. Lalu diperiksa, jika dari ahli sunnah maka haditsnya diambil, dan jika dari ahli bid’ah maka haditsnya tidak diambil.[41]
Sepanjang sejarah keilmuan Islam telah tercatat beberapa ulama ahlus-sunnah yang otoritatif di bidangnya. Dalam bidang ilmu tafsir/kajian al-Qur`an, nama-nama seperti Ibn Jarir at-Thabari, al-Qurthubi, Ibn Taimiyyah, Ibn Katsir, dan yang menempuh metode keilmuan seperti mereka harus dijadikan rujukan. Dalam bidang ilmu hadits, nama-nama seperti Ahmad ibn Hanbal, al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, Abu Dawud, an-Nasa`i, al-Hafizh Ibn Hajar al-’Asqalani, as-Syaukani, as-Shan’ani, dan yang menempuh metode keilmuan seperti mereka harus dijadikan rujukan. Dalam bidang fiqh, nama-nama seperti as-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad ibn Hanbal, tidak boleh dikesampingkan. Dalam bidang aqidah-akhlaq, nama-nama seperti Ahmad ibn Hanbal, Ibn Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, al-Ghazali, dan yang menempuh metode keilmuan seperti mereka tidak boleh diabaikan. Jika kemudian yang dijadikan rujukan adalah tokoh-tokoh yang sama sekali tidak pernah merujuk kepada nama-nama di atas, besar kemungkinan ilmu yang dipelajari adalah ilmu yang sesat.Wal-’Llahu a’lam.
___________________
Maraji’
Kutubus-Sunnah
Ahmad ibn ‘Ali ibn Hajar al-’Asqalani, Fathul-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut: Darul-Fikr, 2000.
Abdul-‘Aziz ibn ‘Abdillah ibn Baz, Nawaqidlul-Islam. Al-Maktabah as-Syamilah
Ar-Raghib al-Ashfahani, Mu’jam Mufradat Alfazhil-Qur`an. Beirut: Darul-Fikr, t.th.
Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah, I’lamul-Muwaqqi’in ‘an Rabbil-‘Alamin, Riyadl: Dar Ibnul-Jauzi, 1423 H.
Ibrahim ibn Musa as-Syathibi, al-I’tisham, Beirut: Darul-Fikr, t.th.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits; ‘Ulumuhu wa Mushthalahuhu, Beirut : Darul-Fikr, 1409 H/1989 M.
Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin al-Qaulul-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid.Riyadl: Darul-‘Ashimah, 1415.
Muhammad Mushtafaal-A’zhami, Studies in Hadith Methodology and Literature, terj. Memahami Ilmu Hadits.
Mushthafa as-Siba’i, as-Sunnah wa Makanatuha fit-Tasyri’il-Islami, Darul-Warraq, 2000.
[1]‘Allamah ar-Raghib al-Ashfahani dalam kitab Mu’jam Mufradat Alfazhil-Qur`an menjelaskan:
Sesat: Menyimpang dari jalan yang lurus. Kebalikannya ‘hidayah (petunjuk)’. Allah swt berfirman: Siapa yang mendapatkan petunjuk, maka ia mendapat petunjuk untuk dirinya sendiri. Dan siapa yang sesat, maka ia sesat sendiri(QS. al-Isra` [17] : 15). Istilah sesat ditujukan pada setiap penyimpangan dari manhaj, baik itu disengaja atau tidak disengaja, baik itu sedikit atau banyak.
Maka dari itu, ar-Raghib menjelaskan lebih lanjut, istilah “sesat” ditujukan kepada orang-orang durhaka juga para Nabi ‘alaihimus-salam, meski tentu kadar ketersesatan mereka jauh berbeda. Jika istilah “sesat” itu ditambah dengan “sesat sekali” (dlalal ba’id, dlalal mubin) maka itu ditujukan kepada penyimpangan yang sudah masuk pada ranah kufur (keluar dari Islam).
Berdasarkan pengertian ini, tentu setiap perbuatan yang menyimpang dari jalan yang benar adalah sesat. Dengan sendirinya, MUI, Persis, Muhammadiyah, NU, dan sebagainya juga bisa dikategorikan kelompok sesat dalam kasus-kasus tertentu yang menyimpang dari kebenaran meski motifnya karena tidak disengaja atau tidak tahu. Para Nabi alaihimus-salam saja, sebagaimana dijelaskan oleh ar-Raghib di atas, ada yang disebut sesat oleh Allah swt dalam al-Qur`an (tentunya karena ketidaksengajaan dan ketidaktahuan).
[2]Diputuskan dalam Rakernas MUI di Jakarta, 6 November 2007 M. Dalam hal ini MUI menggarisbawahi bahwa 10 kriteria di atas tidak boleh diterapkan berdasarkan praduga semata, melainkan harus berdasar pada penelitian yang shahih.
[3]Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya I’lamul-Muwaqqi’in menjelaskan khusus pada bab ke-17 tentang kemungkinan fatwa berubah/berbeda tergantung perubahan waktu, tempat, situasi, motivasi dan adat kebiasaan. Hukum memang tetap, tetapi fatwa tidak menutup kemungkinan berubah dan berbeda.
[4]Penulis sependapat dengan Syaikh ‘Utsaimin yang menyatakan bahwa vonis kafir, musyrik, dan laknat, tidak bisa ditujukan begitu saja kepada para pelaku kekufuran, syirik, dan perbuatan terlaknat, disebabkan ada faktor-faktor lain yang harus diteliti lebih dahulu (dalam bahasa Syaikh ‘Utsaimin: asbab; syarat penunjang sahnya vonis dan mani’; penghalang vonis dijatuhkan). Misalnya faktor kebodohan, taqlid, dan semisalnya. Jika pelaku kufur/syirik/perbuatan terlaknat itu ternyata tidak tahu, tidak sadar, tidak paham, dan hanya sekedar taqlid, maka mereka tidak boleh langsung divonis kafir, musyrik, atau terlaknat. Mereka harus didakwahiterlebih dahulu, meski dengan cara berdebat, sampai mereka tahu, sadar, dan hujjah sampai kepada mereka (lihat al-Qaulul-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid 1 : 29).
[5]Khabar adalah berita dari/tentang Nabi saw atau yang lainnya. Khabar mencakup hadits Nabi saw dan atsar (berita dari/tentang shahabat, tabi’in dan ulama lainnya. Rujuk pengertian khabar dan hadits dalam M. ‘Ajjaj al-Khathib, Ushulul-Hadits).
[6]Sunnah (jama’: sunan, sanan, sunun) artinya aturan, model kehidupan, atau tabiat/watak (QS. al-Ahzab [33] : 38, an-Nisa` [4] : 26, al-Hijr [15] : 12-13). Pada masa awal Islam ketika berbicara model kehidupan (sunnah) maka yang mendominasi adalah “model kehidupan Nabi saw”, sehingga menyebarlah penggunaan istilah “sunnah” sebagai tertuju khusus pada “sunnah Nabi saw”. (M.M. Azhami, Studies in Hadith Methodology and Literature, terj. Memahami Ilmu Hadits, hlm. 26). Maka dari itu, istilah ini kadang dipadankan dengan hadits.
[7]Al-Mustadrak al-Hakim kitab al-‘ilm no. 290; as-Sunan al-Kubra al-Baihaqi 10 : 114; Muwaththa` Malik kitab al-jami’ bab an-nahy ‘anil-qaul bil-qadar no. 1395
[8]Bid’ah adalah “peribadatan/syari’at/aturan agama yang dibuat-buat tanpa ada sunnahnya”. Bid’ah tidak selalu menyebabkan kufur seperti halnya Ahmadiyah dan Syi’ah. Bid’ah juga harus dibedakan dengan ikhtilaf(persoalan yang dipersilihkan). Misalnya: Tarawih 23 raka’at bukan bid’ah, tetapi ikhtilaf. Dalam menilai bid’ah tidak boleh gegabah, apalagi sampai mencabut akar-akar sunnahnya. Contoh: Shalawatan ba’da adzan, bid’ahnya pada suaranya yang dikeraskan dan dilagukan saja, bukan pada shalawatnya itu sendiri.
Para ulama membagi bid’ah kepada haqiqiyyah (sebenarnya)dan idlafiyyah (tidak sebenarnya) [as-Syathibi dalam al-I'tisham 1 : 367]. Menurut Imam as-Syafi’i, sebagaimana dikutip al-Baihaqi dan ditulis al-Hafizh dalam Fath al-Bari, muhdatsat itu ada yang bertentangan dengan al-Qur`an, sunnah, atsar, dan ijma’, dan ini jelas sesat; ada juga muhdatsat yang tidak menyalahi al-Qur`an, sunnah, atsar, dan ijma’. Selanjutnya, mengutip Ibn ‘Abdis-Salam, al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan bahwa bid’ah itu ada lima hukum: (1) Wajib, seperti mempelajari Nahwu, mengkodifikasi ushul fiqh, ilmu hadits, syarah gharib hadits, (2) Sunat, yaitu setiap kebaikan yang tidak diajarkan di zaman Nabi saw, contohnya shalat tarawih berjama’ah, membangun madrasah, kamp militer, tashawwuf yang mahmud, (3) Haram, seperti bid’ah yang dibuat murji`ah, qadariyyah, musyabbbihah, (4) Mubah, seperti bersalaman ba’da shalat, makan dan minum yang enak, (5) Makruh, bid’ah yang lebih dari mubah. Akan tetapi Ibn Baz membantah para ulama Syafi’iyyah di atas. Menurutnya, bid’ah syar’i itu sudah jelas batasannya: kullu bid’ah dlalalah. Nabi saw sendiri tidak memberikan pengecualian. Tentang macam-macam bid’ah di atas, itu bukan bid’ah haqiqiyyah, tapi bid’ah idlafiyyah atau bid’ah secara bahasa (Lihat Fath al-Bari kitab al-i’tisham bil-kitab was-sunnah bab al-iqtida` bi sunani Rasulillah saw)
[9]Shahih Muslim kitab al-jumu’ah bab takhfifis-shalat wal-khutbah no.2042
[10]Menurut Mushthafa as-Siba’i, yang termasuk kelompok ini di antaranya Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah Mutakallimin, penolak kehujjahan hadits Ahad, orientalis, dan kalangan muslim modernis yang terpengaruh orientalis seperti Ahmad Amin (as-Sunnah wa Makanatuha fit-Tasyri’il-Islami, Darul-Warraq, 2000).
[11]Shahih Muslim kitab al-iman bab ma’rifah al-iman wal-islam wal-qadr wa ‘ilmis-sa’ah no. 102. Kelanjutan hadits ini adalah “Hadits Jibril” tentang iman, islam dan ihsan (rukun iman dan rukun islam).
[12]Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan ithlaq ismil-kafir, no. 256-257
[13]Sunan at-Tirmidzi kitab al-iman bab ma ja`a fi tarkis-shalat no. 2830; Sunan an-Nasa`i kitab as-shalat bab al-hukmi fi tarikis-shalat no. 467; Sunan Ibn Majah kitab iqamah as-shalat was-sunnah bab ma ja`a fiman tarakas-shalat no. 1132.
[14]Shahih al-Bukhari kitab az-zakat bab wujub az-zakat no. 1399. Abu Bakar sama sekali tidak menentang hadits yang disampaikan ‘Umar ibn al-Khaththab (yang dicetak tebal). Tetapi justru Abu Bakar lebih cermat dalam memahami hadits tersebut. Dalam hadits tersebut dengan jelas disebutkan oleh Nabi saw bahwa yang sudah bersyahadat la ilaha illal-‘Llah mempunyai kewajiban untuk menjalankan haq (kewajiban) Islam, yang jika tidak dipenuhi oleh seseorang maka orang tersebut boleh dipaksa dengan senjata (perang), di antaranya adalah zakat.
[15]Sunan at-Tirmidzi kitab al-fitan bab latarkabunna sunana man kana qablakum no. 2180. Pernyataan kaum Nabi Musa kepada Nabi Musa as yang dimaksud terdapat dalam QS. al-A’raf [7] : 138.
[16]Sunan Abi Dawud kitab al-jihad bab fir-rusul no. 2763 (al-Albani: shahih). Dalam riwayat ad-Darimi (Sunan ad-Darimi kitab as-siyar bab fin-nahy ‘an qatlir-rusul no. 2503) dijelaskan bahwa dua orang utusan Musailamah tersebut—salah seorangnya bernama ‘Abdullah ibn Tawahah—membawa pesan tentang ikrar Musailamah akan kerasulannya dan mereka pun bersyahadat bahwa Musailamah rasul Allah. Ibn Mas’ud yang meriwayatkan hadits tersebut kemudian membunuh ‘Abdullah ibn Tawahah pada masa Abu Bakar di markas para pengikut Musailamah di Bani Hanifah dengan beristidlal pada hadits di atas,.
[17]Dajjal : Nabi palsu. Al-Masih Dajjal : Tuhan palsu (rujuk AR-RISALAH jilid 2 no. hadits 97)
[18]Shahih al-Bukhari kitab al-manaqib bab ‘alamat an-nubuwwah fil-Islam no. 3609; kitab al-fitan bab haddatsana Musaddad, no. 7121, Shahih Muslim kitab al-fitan wa asyrath as-sa’ah bab la taqumus-sa’ah hatta yamurrar-rajul bi qabrir-rajul no. 7526.
[19]Shahih Muslim kitab al-iman bab bayan hal iman man qala li akhihil-muslim ya kafir no. 225
[20]Shahih al-Bukhari kitab as-shalat bab al-masajid fil-buyut no. 425.
[21]Shahih al-Bukhari kitab al-maghazi bab ba’tsin-Nabiy Usamah ibn Zaid ilal-Huraqat min Juhainah no. 4269, 6872; Shahih Muslim kitab al-iman bab tahrim qatlil-kafir ba’da an qala la ilaha illal-llah no. 288
[22]QS. An-Nisa` [4] : 94. Ibn Katsir meriwayatkan beberapa riwayat yang berbeda namun semakna terkait asbabun-nuzul (latar belakang turun) ayat ini. Di antaranya sebagaimana yang dijelaskan Ibn ‘Abbas, sebuah pasukan diutus oleh Nabi saw untuk memerangi satu kaum yang membahayakan umat Islam. Setibanya di tempat, kaum yang hendak diperangi tersebut sudah lari terlebih dahulu. Hanya tinggal tersisa seseorang yang ketika ditemukan ia mengucapkan syahadat. Al-Miqdad ibn al-Aswad kemudian membunuhnya karena berasumsi orang itu hanya hendak melindungi dirinya sendiri dengan syahadat palsu. Seorang shahabat lainnya saat itu menegur al-Miqdad atas perbuatan cerobohnya, dan ia pun melaporkannya kepada Rasulullah saw setibanya di Madinah. Rasul saw saat itu langsung saja menegur al-Miqdad, sebab sebagaimana sudah diajarkan Rasul saw, tidak boleh membunuh seseorang yang sudah mengucapkan la ilaha illal-’Llah. Tentang kebenaran ucapan tersebut, hisabnya diserahkan kepada Allah swt saja. Tidak lama dari itu, Rasul saw juga menjelaskan bahwa tidak mustahil orang yang dibunuh tadi sama seperti para shahabat dahulu ketika di Makkah, tidak berani bersyahadat karena takut dibunuh orang kafir, dan baru berani bersyahadat ketika orang-orang kafir tidak ada.
[23]Persoalan ini insya Allah akan dibahas lebih lanjut. Sebagai pengantar kajian bisa dirujuk buku penulis, AR-RISALAH kajian hadits no. 4, 21, 22, 38, dan 46)
[24]Shahih al-Bukhari, kitab al-fitan, bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 7053. Imam Ibn Hajar menjelaskan: Yang dimaksud dengan mitah jahiliyyah adalah keadaan matinya seperti matinya orang-orang Jahiliyyah, ada dalam kesesatan dan tidak adanya pemimpin yang ditaati, karena sungguh memang mereka tidak mengetahui hal itu. Dan bukanlah yang dimaksud itu mati dalam keadaan kafir, tapi yang benar adalah mati dalam keadaan berma’shiyat. (Fathul-Bari 13 : 7)
[25]Shahih al-Bukhari, kitab al-fitan, bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 7054.
[26]Khawarij, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama hadits, merupakan bentuk jama’ dari kharijah yang berarti tha`ifah (kelompok/golongan). Asal katanya dari kharaja yang bisa berarti keluar (kharaja ‘an) atau memberontak (kharaja ‘ala). Artinya khawarij adalah mereka yang keluar dari Islam dan memberontak kepada kaum muslimin, bahkan kaum muslimin yang terbaik, yakni para shahabat dan generasi salaf sesudahnya. Shahabat Ibn ‘Umar memandang mereka sebagai makhluq Allah yang jahat. Menurutnya: “Mereka telah mengenakan ayat-ayat yang diperuntukkan bagi orang-orang kafir kepada orang-orang beriman.” Dengan kata lain, mengkafirkan orang Islam dengan memakai dalil-dalil al-Qur`an yang sebenarnya ditujukan untuk orang-orang kafir. Menurut Abu Bakar Ibn al-’Arabi, identitas utama dari Khawarij itu ada dua: (1) Menilai siapa yang menyerahkan urusan hukum kepada manusia (tahkim) sebagai kafir, demikian juga siapa saja yang terlibat dalam konflik politik seperti terjadi pada peristiwa Jamal dan Shiffin. Dalam kelompok ini maka ‘Ali, ‘Aisyah dan semua shahabat yang terlibat di sana dinyatakan kafir. (2) Menilai bahwa siapa yang melakukan dosa besar adalah kafir dan akan kekal di neraka (Fath al-Bari 14 : 287-289 kitab istitabah al-murtaddin bab qatlil-khawarij wal-mulhidin ba’da iqamah al-hujjah ‘alaihim).
[27]Shahih Muslim, kitab al-imarah, bab al-amr bi luzum al-jama’ah ‘inda zhuhur al-fitan, no. 4899.
[28]Shahih Muslim kitab al-imarah bab hukmi man farraqa amral-muslimin no. 4904.
[29]Dinisbatkan kepada sebuah tempat yang bernama Harura, yang menjadi markas pertama Khawarij ketika membelot dari pasukan kaum muslimin yang dipimpin oleh ‘Ali ibn Abi Thalib (Fathul-Bari kitab istitabah al-murtaddin bab qatlil-khawarij wal-mulhidin).
[30]Shahih al-Bukhari kitab istitabah al-murtaddin bab qatlil-khawarij wal-mulhidin ba’da iqamah al-hujjah ‘alaihim no. 6932.
[31]Shahih al-Bukhari kitab istitabah al-murtaddin bab qatlil-khawarij wal-mulhidin ba’da iqamah al-hujjah ‘alaihim no. 6931.
[32]Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab raf’il-‘ilm no. 80.
[33]Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab raf’il-‘ilm no. 81. Banyaknya wanita dan sedikitnya laki-laki mungkin disebabkan banyaknya peperangan sehingga banyak kaum lelaki yang terbunuh, atau juga mungkin di akhir zaman akan lebih sedikit lelaki yang lahir dibanding wanita. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Fathul-Bari lebih setuju pada pendapat yang kedua.
[34]Shahih al-Bukhari kitab al-‘ilm bab kaifa yuqbadlul-‘ilm no. 100. Hadits di atas diriwayatkan pula dalam Shahih Muslim kitab al-‘ilm bab raf’il-‘ilm wa qabdlihi no. 6971-6974, Sunan at-Tirmidzi kitab al-‘ilm bab dzahabil-‘ilm no. 2652, Sunan Ibn Majah kitab iftitah al-kitab bab ijtinabir-ra`yi wal-qiyas no. 52, Musnad Ahmad hadits ‘Abdullah ibn ‘Amr no. 6511, 6787, 6896.
[35]Lihat kembali hlm. 4 tentang al-Qur`an dan sunnah yang harus dijadikan rujukan utama.
[36]Umat Islam semuanya sepakat bahwa Khalifah Abu Bakar, ‘Umar ibnul-Khaththab, ‘Utsman ibn ‘Affan, dan ‘Ali ibn Abi Thalib, termasuk khulafa rasyidin mahdiyyin,sementara selain mereka diperselisihkan, Meski bukan berarti bahwa khalifah Hasan ibn Ali ibn Abi Thalib, Mu’awiyah, ‘Abdullah ibn az-Zubair, dan khalifah-khalifah lain sesudah mereka dianggap kafir, atau khalifah yang tidak sah, hanya sebatas tidak ada “kata sepakat” (ijma’) akan kemurniannya dalam mengikuti petunjuk Rasul saw (rasyidin mahdiyyin).
[37]Para ulama menyebut manhaj ini dengan ijma’ shahabat. Sebagian ikhwah menyebutnya dengan manhaj salafus-shalih.
[38] Sunan Abi Dawud kitab as-sunnah bab fi luzum as-sunnah no. 4609
[39]Sunan at-Tirmidzi, kitab al-iman ‘an Rasulillah, bab ma ja’a fi iftiraqi hadzihi al-ummah, no. 2565
[40] Shahih Muslim kitab al-muqaddimah bab fi annal-isnad minad-din, no. 26
[41] Shahih Muslim kitab al-muqaddimah bab fi annal-isnad minad-din, no. 27
[sumber;pemikiranislam.net]