Ward sendiri melakukan perbuatannya itu pada November lalu. Selain "memperkosa" mobil ambulans, Ward juga tertangkap kamera membuat kebakaran di sebuah telepon umum.
"Saat itu dia terlihat seperti sedang berusaha untuk bercinta dengan mobil ambulans itu," sebut catatan kepolisian yang dikeluarkan jaksa penuntut dalam persidangan.
Dalam persidangan, Ward mengaku bahwa ia seringkali mabuk-mabukan dan juga menggunakan obat-obatan terlarang. "Saya memang seringkali mabuk-mabukan dan menggunakan obat terlarang, saya merasa menyesal dengan perbuatan saya," ujar pemuda itu.
Hakim pun menyatakan Ward bersalah dan memberinya hukuman 6 bulan kerja sosial. Ia juga diperintahkan untuk mebayar uang ganti rugi sebesar GBP60 atau setara dengan Rp900 ribu (Rp15.005).