Merebut Kembali Identitas
Siti Maimunah ; Forum Masyarakat Sipil Indonesia untuk Keadilan Iklim |
KOMPAS, 30 Agustus 2012
Masyarakat adat Mollo, Amanuban, dan Amanatun di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, tak mengenal kata moratorium.
Namun, saat menggelar Festival Ningkam Haumeni, akhir Juli lalu, mereka mengumumkan banu atau larangan lewat sumpah adat. Masyarakat tidak boleh membunuh satwa hutan dalam waktu lima tahun dan menebang cendana tanpa batas waktu.
Alasan banu bukan karena ada bantuan, semacam dana Pemerintah Norwegia untuk moratorium atau jeda penebangan hutan. Bukan pula untuk mengurangi emisi karbon hingga bisa ikutan proyek dagang karbon. Alasan mereka sederhana, lingkungan yang rusak harus dipulihkan agar bisa melayani manusia dengan baik.
Dalam banu, larangan membunuh satwa hutan sama artinya dengan larangan merusak ekosistem hutan habitat satwa. Dari pengalaman, masyarakat adat yakin lima tahun waktu yang cukup untuk satwa hutan dan ekosistemnya memulihkan diri.
Larangan menebang cendana lebih dalam maknanya. Mereka menuntut dipulihkannya identitas Pulau Timor, yang dikenal lewat pohon cendana atau haumeni dalam bahasa lokal. Kayu harum ini statusnya hampir punah karena eksploitasi sejak zaman penjajahan. Memulihkan pohon cendana adalah pekerjaan panjang, tak dibatasi waktu.
Moratorium Pemerintah
Andai saja moratorium penebangan hutan pemerintah memiliki alasan secerdas dan searif masyarakat adat ini, alangkah permainya Indonesia. Sayangnya, tidak. Moratorium penebangan hutan ini implementasi dari Kesepakatan Oslo dua tahun lalu antara Indonesia dan Norwegia. Tujuannya: mengurangi emisi karbon lewat bantuan senilai satu miliar dollar AS.
Itu sebabnya saat jeda tebang berjalan malah keluar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan yang tak bisa dipahami akal sehat ini membuka peluang pemutihan izin pertambangan. Itu artinya, izin tambang batubara di Samarinda, yang meliputi 70 persen kawasan kota, berpeluang diteruskan asal sudah diputihkan. Serupa izin tambang batubara di Kecamatan Samboja dengan 22 desa dan kelurahan, sementara izin tambangnya ada 90 buah.
Berbeda dengan logika masyarakat adat tentang banu. Rupanya keselamatan warga tak masuk hitungan pemerintah saat mengizinkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya pertambangan. Pertimbangannya semata angka. Berapa royalti yang bisa didapat dari pertambangan.
Bagaimana dengan orang yang meninggal ditembak, ditangkap, diintimidasi aparat tiap tahun karena tak mau lahannya dibongkar? Tak ada yang masuk catatan. Konflik sumber daya alam: 6.000 kasus dilaporkan Komnas HAM tahun lalu, hanya lewat sebagai angka. Tak ada tanggapan.
Reklaim Identitas
Mestinya Pansus DPR di Senayan tak perlu jauh-jauh melakukan studi banding ke China ataupun Brasil untuk menyusun RUU Desa. Mari belajar dari masyarakat adat di Timor Tengah Selatan (TTS) tentang mengutamakan keselamatan warga dan menghargai kekayaan alamnya.
Masyarakat adat Mollo, Amanuban, dan Amanatun tak hanya mengajarkan bahwa jeda itu bukan tujuan. Ia hanya satu langkah bersama langkah lainnya untuk memulihkan layanan alam demi keselamatan warga. Mereka juga menuntut perubahan lambang Kabupaten TTS. Lambang itu didominasi gambar pohon cendana yang tersisa pangkal pohonnya dengan latar gunung Mutis. Persis kondisi cendana saat ini yang hampir punah. Mereka menuntut perubahan menjadi gambar cendana utuh.
Cendana adalah identitas Pulau Timor. Salah satu fungsi ekologisnya adalah pah e afan atau minyak pelumas penyubur Bumi. Masyarakat adat percaya hilangnya cendana membuat lahan-lahan makin kritis dan mudah longsor. Cendana juga berfungsi budaya sebagai kayu keramat dan digunakan dalam ritual adat.
Tuntutan memulihkan cendana adalah upaya merebut kembali ruang hidup dan identitas orang Timor. Identitas yang telah dirampok sejak lama. Mereka ingin mengembalikan peran cendana, baik secara ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya.
Ajakan Pemulihan
Mari memaknai banu yang diikrarkan masyarakat adat di TTS sebagai ajakan bagi kita untuk memulihkan banyak hal. Memulihkan pangan kita yang 65 persen bergantung pada pangan impor. Memulihkan lahan-lahan yang rusak dan menghentikan alih fungsi hutan. Memulihkan perairan dari pencemaran industri agar tersedia laut yang sehat bagi nelayan. Memulihkan kembali alam agar baik melayani kita.
Lebih jauh lagi, banu mesti dimaknai sebagai seruan kembali identitas Indonesia agar tidak hanya bangga menjadi penyedia bahan mentah tambang, minyak mentah sawit, dan menjadi pasar raksasa produk asing. Banu berarti mengembalikan negara agraris, maritim, dan memastikan keselamatan warganya. ●