Sabtu, 25 Agustus 2012

Google "Hukum" Situs Web Hobi "Copy Paste"


Mesin pencari Google akan mulai "menghukum" situs web yang diduga melanggar hak cipta. Langkah ini dilakukan karena ada banyak keluhan dari perusahaan media yang kerap menjadi korban penyalinan konten di internet.

Eksekutif Mesin Pencari Google, Amit Singhal, mengatakan, algoritma pencarian Google akan memperhitungkan jumlah pengaduan masyarakat atas situs web yang melanggar hak cipta.

Google tak akan menampilkan tautan (link) situs web yang melanggar hak cipta di baris depan pencarian.

"Situs web dengan jumlah pengaduan pelanggaran hak cipta yang tinggi mungkin akan muncul dengan hasil pencariannya lebih rendah," kata Singhal dalam pernyataan di blog resmi Google, Jumat (10/8/2012).

Untuk membatasi pelanggaran hak cipta di internet, Google akan mempermudah penggunanya menemukan dan mengakses konten berhak cipta pada halaman pertama mesin pencari.

Selama ini, banyak perusahaan media yang memproduksi konten teks, buku elektronik, musik, dan video, yang jadi korban pembajakan online. Konten mereka disalin ke situs web lain untuk mencari keuntungan finansial.

Para pemegang hak cipta dapat melaporkan situs web yang menyalin kontennya tanpa izin. Setelah mendapat laporan dari pemegang hak cipta, Google akan "menghukum" situs web tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 24 jam. 

Selama sepekan, Google bisa menerima lebih dari 1 juta laporan pelanggaran hak cipta di situs web.

Asosiasi Industri Rekaman Amerika (Recording Industry Association of America/RIAA) memuji langkah jangka panjang yang diambil Google. "Google telah memberi isyarat baru untuk menghargai hak cipta," kata CEO RIAA Cary Sherman, seperti dikutip dari The Wall Street Journal.

Hal senada diungkapkan Asosiasi Perfilman Amerika (Motion Picture Association of America/MPAA). Mereka akan terus mengawasi perkembangan proyek perlindungan hak cipta ini.

Google di mata perusahaan media


Dalam beberapa tahun terakhir, industri media mengkhawatirkan peran Google yang dianggap turut memfasilitasi pembajakan online. Industri musik dan film di Hollywood, AS, jadi pihak yang paling gencar mengampanyekan antipembajakan online.

Hingga pada Januari 2012, Pemerintah AS membuat rancangan undang-undang (RUU) Anti Pembajakan Online (Stop Online Piracy Act/SOPA) dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Protect Intellectual Property Act/PIPA). Namun, banyak perusahaan internet asal AS yang menolak kedua RUU ini.

Sebagai aksi protes, situs web ensiklopedia bebas Wikipedia sampai mematikan layanan bahasa Inggrisnya selama 24 jam.

Pemimpin Senat AS dari Partai Demokrat Harry Reid menyatakan akan menunda pemungutan suara untuk pengesahan Undang-Undang SOPA dan PIPA. Rencana pemungutan suara ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan, hingga ada kesepakatan baru mengenai isi RUU.

Google sendiri pernah terlibat sengketa hukum hak cipta dengan beberapa penulis dan perusahaan penerbit buku karena menampilkan konten buku secara tidak sah. Begitu pula di YouTube, Google dinilai tak dapat meminimalisasi peredaran video yang melanggar hak cipta.

Strategi baru Google untuk menghukum situs web yang melanggar hak cipta ini dilakukan karena Google akan mulai berjualan konten legal di toko online Google Play.

Tak hanya aplikasi, di sana Google akan berjualan konten musik, video, buku, dan majalahelektronik, yang semuanya bisa didapat secara berbayar. Pola bisnis macam ini sama seperti yang dilakukan Amazon dan Apple.  




◄ Newer Post Older Post ►