Minggu, 11 November 2012

Hukum Vasektomi dalam Islam Terbaru

Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam ? Apakah Vasektomi Haram?

Apakah pengertian Vasektomi ?
Vasektomi adalah tindakan memotong saluran sperma yang menghubungkan buah zakar dengan kantong sperma, sehingga tidak dijumpai lagi bibit dalam ejakulasi seorang pria.Kata kerennya KB untuk Pria tanpa Suntik tanpa pil atau Istilah lain, Mandul sementara atau bisa jadi permanen (tubektomi tindakan sejenis pada wanita.red)
Vasektomi


Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, M.Sc dari Majelis Ulama Indonesia Pusat, dalam konsultasi tanya jawab keislamannya menerangkan bahwa dalam ajaran agama Islam, ikatan pernikahan bukan saja merupakan bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, tapi juga merupakan sarana untuk memperoleh keturunan. Karenanya, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam menganjurkan umat Islam untuk menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan:

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kita untuk menikah, dan melarang keras untuk hidup melajang.

Beliau bersabda: “Nikahlah kalian dengan perempuan yang memberikan banyak anak dan banyak kasih sayangnya. Karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah umatku kepada para Nabi lainnya di hari kiamat nanti.” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.)

Hadis tersebut memberikan motivasi kepada setiap orang muslim untuk bersegera menikah dan kemudian mempunyai banyak keturunan. Ada beberapa orang yang khawatir, jika memiliki banyak keturunan akan membawa kesulitan dalam mencukupi kebutuhan hidupnya, dengan alasan karena, misalnya, pendapatannya terhitung pas-pasan.  Kekhawatiran seperti ini sebetulnya wajar, tapi sesungguhnya setiap anak yang dilahirkan pasti telah ditentukan rizkinya oleh Allah Ta’ala. Kita harus ingat firmanNya:

“…Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, …”

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”

Namun demikian perlu juga diingat bahwa ajaran agama Islam juga mewajibkan kepada kepala keluarga untuk memberikan nafaqah (nafkah) kepada keluarganya, baik nafaqah dhahiriyah (nafkah fisik), misalnya mencukupi sandang, pangan, papan, dan kesehatannya, ataupun nafaqah ruhiyah (nafkah batin), misalnya pendidikan, pengetahuan agama, dsb. Sehingga ajaran agama Islam bukan hanya memotivasi umatnya agar mempunyai banyak keturunan, tetapi juga menekankan agar keturunan tersebut dapat hidup secara berkualitas, baik dhahirnya maupun batinnya.

Dengan dasar pemikiran seperti itu para ulama membolehkan KB (keluarga berencana), dengan pertimbangan bahwa KB dapat menjadi sarana (washilah) untuk mengupayakan adanya keturunan yang lebih berkualitas. Para ulama berijtihad bahwa KB merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan). Di mana tanzhim an-nasl hukumnya mubah (boleh dilakukan) dan tahdid an-nasl hukumnya haram.

Syaikh Muhammad Yusuf Al Qardhawi mengatakan tanzhim an-nasl sebagai suatu kemudahan bagi kaum muslimin untuk mengatur jarak kelahiran anak dalam keluarga.

Namun yang menjadi persoalan adalah tata cara KB saat ini banyak mengalami perkembangan. Saat ini ada banyak macam tata cara KB, misalnya dengan menggunakan suntik, minum pil, menggunakan kondom, melakukan ‘azl (ketika akan ejakulasi mencabut kemaluan dan mengeluarkan sperma di luar), menggunakan spiral, dan ada juga yang melakukan vasektomi atau tubektomi. Karenanya, KB yang saat ini berkembang tidak serta merta dapat digolongkan sebagai tanzhim an-nasl yang dibolehkan, tapi juga ada yang bisa digolongkan sebagai tahdid an-nasl yang diharamkan, tergantung tata cara KB yang dipergunakan.

Oleh karenanya, saat ini para ulama dalam menghukumi KB akan melihat terlebih dahulu (tafshil), jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan, tidak pemandulan secara tetap sehingga memungkinkan untuk memperoleh keturunan lagi) maka hukumnya boleh (mubah). Sedangkan jika KB yang dipakai masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, di mana menyebabkan pemandulan tetap) maka hukumnya haram. Nah, vasektomi yang Bapak tanyakan termasuk dalam kategori tahdid an-nasl karena merupakan upaya pemandulan tetap dengan memotong saluran sperma. Oleh karenanya hukumnya haram, sebagaimana fatwa MUI pada tahun 1979 dan dikukuhkan kembali pada Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke III tahun 2009.

Memang saat ini ada yang membolehkan vasektomi dengan alasan ditemukannya teknologi yang memungkinkan disambung kembali saluran sperma yang telah dipotong (rekanalisasi). Sehingga menurut pendapat ini alasan hukum (’illah) keharaman vasektomi, yakni pemandulan tetap, dapat dihilangkan, sehingga hukum vasektomi menjadi boleh (mubah), sesuai dengan kaidah:

“Hukum sesuatu tergantung pada ada-tidaknya alasan hukumnya”

“Hilangnya hukum sesuatu disebabkan oleh hilangnya alasan hukum (‘illah)nya”

Namun MUI tidak setuju dengan pendapat ini. Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se Indonesia tahun 2009 yang diikuti oleh sekitar 750 ulama dari seluruh Indonesia tetap mengharamkan vasektomi, dengan alasan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan kembali yang bersangkutan, sehingga vasektomi tergolong kategori tahdid an-nasl yang diharamkan. Keterangan bahwa upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) saluran sperma yang telah dipotong tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan tersebut sebagaimana penjelasan dari Prof. Dr. Farid Anfasa Moeloek dari bagian Obsteri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran UI dan Furqan Ia Faried dari BKKBN. Demikian dijelaskan Drs. H. Sholahudin Al Aiyub, M.Sc.

Namun, dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia ke IV Masail Fiqhiyyah Mu’ashirah  (Masalah Fikih Kontemporer) pada tahun 2012, diambil fatwa bahwa vasektomi hukumnya asalnya haram, kecuali :
  1.     untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at
  2.     tidak menimbulkan kemandulan permanen
  3.     ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula
  4.     tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan, dan/atau
  5.     tidak dimasukkan ke dalam program dan  methode kontrasepsi mantap

[sumber;fimadani.com]
◄ Newer Post Older Post ►