Rabu, 19 Desember 2012

Kisah Nyata Pernikahan Beda Agama

Kisah Nyata Pernikahan Beda Agama, Antara Muslim dan NON Muslim 

Sebelum menuliskan kisah nyata ini, pada awalnya penulis merasa sangat berat, bimbang dan penuh keraguan untuk melakukannya. Lama penulis merenungkan diri apakah layak menceritakan kisah pahit yang dialami oleh satu keluarga dimana penulis adalah salah satu anggota di keluarga tersebut dan menuliskannya dalam komunitas ini, yang nantinya akan dibaca oleh banyak orang. Pada akhirnya setelah melakukan shalat dan sujud memohon ampunan kepada Allah SWT, jadi juga kisah nyata ini penulis turunkan di Kompasiana.
Pernikahan Beda Agama
Penulis berasal dari keluarga muslim yang harmonis, dan merupakan anak ke 8 dari 10 bersaudara dengan urutan anak no. 1 s/d 4 adalah perempuan, no. 5 s/d 9 laki-laki dan yang bungsu atau anak ke 10 adalah perempuan.
Penulis tidak terlalu ingin menceritakan tentang bagaimana kehidupan ayah, ibu dan kami kakak beradik yang bersepuluh orang. Penulis hanya ingin menceritakan apa yang kemudian menjadi sebab tidak utuhnya lagi keluarga penulis dengan salah satu kakak penulis yang menjadi anak no. 2 (untuk selanjutnya penulis memberi inisial “P”).
Awal mula nya adalah ketika P menjalinan hubungan kasih asmara dengan seorang pria X yang memeluk agama berbeda dengan agama yang dianut oleh keluarga kami. Hubungan itu, berdasarkan cerita kakak penulis yang lain telah dimulai sejak P baru mengawali masa SMA dan saat hubungan itu terjadi , penulis masih sangat kecil mengingat rata-rata jarak usia kami kakak beradik masing-masing berjarak 2 tahun.
Masih sesuai cerita kakak penulis yang lain, hubungan tersebut dapat berlangsung dikarenakan P sangat pandai dalam meyembunyikan hubungan asmaranya dengan X. Ketika keluarga kami tidak tahu tentang hubungan itu, maka penerimaan terhadap X bila sedang bertandang keluarga kami selalu baik, P selalu menjelaskan bahwa X adalah temannya, karena memang kebetulan sekolah P dan X berdekatan (P di SMA dan X di STM), juga karena rumah kami dengan rumah keluarga X masih dalam satu lingkungan hanya berbeda RT.
Namun pada akhirnya orang tua kami mengetahui juga tentang hubungan P dan X, dan saat itu orang tua kami sangat marah dan kepada P dilarang untuk melanjutkan hubungannya dengan X. Kakak kami P ternyata tidak patuh kepada orang tua kami dan tetap melanjutkan hubungan dengan X meski orang tua kami menyatakan untuk tidak akan pernah merestui kedua hubungan mereka.
Hubungan P dan X terus berlangsung hingga bertahun-tahun, hingga setelah lulus SMA, P berhasil diterima dan melanjutkan kuliah di sebuah universitas negeri di Bandung, sementara X setelah selesai STM langsung bekerja.
Hingga pada suatu hari di tahun 1983, saat penulis pulang dari SMA, penulis mendapati ibu sedang menangis, matanya sembab karena banyak menangis dan mengeluarkan airmata. Penulis kemudian ketahui bahwasanya P dan X telah melangsungkan pernikahan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan kedua orang tua kami. Pernikahan tersebut berdasarkan informasi yang diterima dilangsungkan di gereja di Bandung dan berdasarkan informasi yang kami ketahui kemudian P akhirnya mengikut kepada agama dari X.
Betapa marah ayah kami ketika mengetahui hal tersebut, dan Ibu kami sangat merasa bersedih hingga terucap bahwasanya Ibu kami telah tidak mengakui P sebagai anak lagi dan P dilarang untuk menginjakkan kakinya di rumah keluarga kami, dan kepada kami anaknya yang lain juga diberitahukan mengenai sikap ayah dan ibu kami tersebut.
Sejak saat mengetahui kejadian tersebut, kami tidak pernah melakukan hubungan ataupun kontak dengan P, sementara P dan X pun tidak berani datang kerumah ayah dan ibu kami.
Sebagai akibat dari perbuatan P, Ayah dan Ibu kami selalu mengingatkan kepada kami anaknya untuk melarang keras dan tidak mengijinkan P menyentuh jenazah mereka bahkan untuk menjenguk sekalipun. Dan hingga akhirnya ayah dan ibu kami meninggal di tahun 2001, P tetap tidak memperoleh maaf dari Ayah dan Ibu kami. Itu yang penulis ketahui.
TINJAUAN PENULIS TERHADAP KISAH NYATA PENULIS
Berangkat dari kisah nyata yang terjadi di atas, dan sebagai maksud mencari pembelajaran untuk diri sendiri tentang perkawinan beda agama khususnya antara wanita muslimah dengan pria yang tidak seiman (NON muslim) sebagaimana yang terjadi pada kakak Penulis sebelumnya, maka berikut ini penulis menurunkan tulisan tentang penelusuran penulis terhadap Al Qur’an guna mengetahui hukum-hukum Allah yang diberlakukan untuk pernikahan beda agama khususnya PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA WANITA MUSLIMAH DENGAN PRIA NON MUSLIM, dengan mengingat penulis merasa perlu melindungi anak-anak penulis, yang Insya Allah bila penulis masih memiliki umur, akan menjadi wali dipernikahan anak-anak penulis

Guna mendapat petunjuk dan pencerahan yang benar, yang pertama penulis lakukan adalah berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadits, hal ini sesuai dengan keimanan penulis.
Berikut ini penulis mengkutip ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama, sebagai berikut:
(1) QS. al-Mai’dah (5) : 5
QS. al-Mai’dah (5) : 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Mengacu kepada buku-buku yang berisikan pandangan para ulama, menyebutkan bahwa QS. al-Mai’dah (5) : 5 hanya berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari kalangan ahli kitab, dan sama sekali tidak menyinggung hal yang sebaliknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak akan ditemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Dan bagi penulis dan atau siapa saja yang ingin mencari rujukan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim, hendaknya jangan mengacu kepada QS. 5:5, karena dalam QS. 5:5 tidak akan ditemukan/tidak didapati pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Jadi, penulis menyarankan kepada diri sendiri untuk menghentikan atau “STOP” pencarian rujukan untuk pernikahan beda agama antara wanita muslimah dengan pria/lelaki NON muslim,
KARENA : DALAM QS. al-Mai’dah (5) : 5 TIDAK ADA PEMBAHASAN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA SEORANG WANITA MUSLIMAH DENGAN SEORANG PRIA NON MUSLIM.
Jadi sama artinya bagi penulis bahwasanya QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak mungkin menjadi rujukan untuk mengetahui hukum Allah atas pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria NON muslim.
Penulis kemudian jadi berpikir:
“Bagaimana mungkin ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim ???”
Sedangkan dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak dibahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Sungguh tidak masuk logika bila ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Terlebih kemudian orang tersebut menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai pembenaran atas kesimpulan yang dirumuskan orang tersebut.
Aneh, entah apa maksud sebenarnya dari orang tersebut dengan artikelnya.
Karena, dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 penulis tidak menemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Maka, penulis melanjutkan pencarian rujukan berdasar Al Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria NON muslim.
(2) QS. al-Mumtahanah (60) : 10
QS. al-Mumtahanah (60) : 10
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10 , akhirnya penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Mohon Maaf kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi , dengan berdasar kepada QS. al-Mumtahanah (60) : 10 sama sepakat bahwasanya
Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH
Sebagaimana dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10
(3) QS. al- Baqarah (2) : 221
QS. al-Baqarah (2) : 221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 , penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslimah.
Mohon Maaf sekali lagi kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para Ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi, dengan berdasar kepada QS. al-Baqarah (2) : 221 juga sama sepakat bahwasanya :
Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH

Sebagaimana dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Baqarah (2) : 221
Penelusuran Penulis dengan berpedoman kepada Al Qur’an guna penulis dapat mencari tahu tentang hukum Allah atas pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, akhirnya berbuah hasil bagi penulis, yaitu:
Seorang Wanita Muslimah DIHARAMKAN dinikahi atau dinikahkan oleh Pria NON MUSLIM.
berdasar Firman Allah dinyatakan dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 dan QS. al-Mumtahanah (60) : 10
dan penulis juga menyadari bahwasanya dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 , penulis tidak menemukan pembahasan Hukum Allah tentang pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria NON Muslim.
Sehingga penulis TIDAK DAPAT menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan untuk mencari tahu tentang hukum Allah untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria NON Muslim.

AKHIRUL KALAM
Penulis saat ini terkenang kepada almarhum dan almarhumah orang tua penulis, dalam hati penulis memanjatkan do’a untuk memohon pengampunan Allah untuk kedua orang tua penulis dan berharap kepada Allah untuk menempatkan orang tua penulis di dalam Surga Nya
Sembari juga penulis berterima kasih kepada kedua orang tua penulis atas pembelajaran dan petunjuk diberikan kepada penulis bahwasanya pernikahan beda agama yang dilakukan kakak perempuan penulis no. 2 dengan pria NON muslim adalah diharamkan Allah, dalam hal mana pernikahan beda agama tersebut telah menjadikan kakak perempuan penulis murtad dari agama yang dianutnya semula.
Penulis berharap dan memohon pertolongan Allah , agar penulis selanjutnya diberi kekuatan iman agar dapat tetap menjaga diri dan keluarga penulis sekarang ini, termasuk anak-anak penulis dari siksa api neraka.
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim (66) : 6)

“Jika Pembaca mendapati tulisan yang penulis tulis ini bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, maka tinggalkanlah apa-apa yang penulis tuliskan dan katakan”

Kesalahan dari saya, kebenaran dari Allah,Semoga dapat menjadi hikmah bagi penulis,
Boy Rachmad
Bahan Referensi: http://e-quran.sourceforge.net/chapter/002.html
[sumber;Boy Rachmad@kompasiana.com]
◄ Newer Post Older Post ►