Kamis, 06 Desember 2012

Ajaran Syiah Sudah Masuk ke SD - SD di Daerah

HATI-HATI ! Ajaran Syiah Sudah Masuk ke Sekolah-sekolah di Daerah

Gerilya Kaum Syiah dalam menebarkan ajarannya di Indonesia memang terkenal militan, rapi, dan sistematis. Dikutip dari gensyiah.com, 19 November 2012, di Propinsi Sumatera Barat ditemukan buku referensi agama untuk Sekolah Dasar yang merupakan buku Syiah di sekolah negeri.

Berdasarkan temuan saat kajian bersama ketua Majelis Ulama Indonesia Daerah Solok, yang kebetulan juga aktivis Muhammadiyah, melalui seorang guru Sekolah Dasar yang mendapatkan beberapa buku Syiah di sekolahnya, terdapat buku-buku Syiah yang dijadikan bahan ajar untuk para siswa

Awalnya, saat memberikan kajian mengenai Syiah dan menjelaskan bahwa “tidak semua Syiah itu sesat”, ketua MUI Daerah tersebut disanggah oleh pengurus masjid di lokasi kajian dengan bertanya, “Yang tidak sesat itu Syiah apa? Dan yang berkembang di Indonesia ini Syiah apa?”
Perbantahan ini disaksikan oleh guru Sekolah Dasar yang tidak disebutkan namanya, yang kemudian membeberkan fakta mengenai sejumlah buku Syiah yang beredar dan diajarkan di sekolahnya. Bahkan buku tersebut ada di tangannya.

Buku-buku tersebut kemudian diserahkan pada Ustadz Asmon, Lc., Al Hafizh dan Ustadz Muhammad Elvi Syam untuk dikaji pada tanggal 9 Desember nanti, di Masjid Agung Solok.

Buku Syiah “Qalbun Salim”
Buku Syiah Sesat
Buku Syiah Qalbun Salim
Salah satu buku Syiah yang sudah beredar dan diajarkan di Sumatera Barat tersebut berjudul Qalbun Salim: Hati Yang Pasrah, karangan Abdullah Husein Dasteghib, terbitan Trisula Adisakti.
Dalam buku yang diserahkan oleh oknum guru tersebut, terdapat stempel Sekolah Dasar tempatnya bekerja, stempel perpustakaan sekolah bertanggal 3 Desember 2011, dan stempel sumber pendanaan buku tersebut yakni “APBD DAK 2010”.

Selain itu terdapat cetakan izin penggunaan untuk sekolah oleh “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/375/2009.”
Beberapa doktrin Syiah, yang diajarkan pada anak-anak SD di Solok dari buku tersebut diantaranya:
  1. Dalam bab Akidah: Penyakit Kufur, sub-bab Cabang-cabang Kekafiran, halaman 20 disebutkan: “Begitu pula, setiap kali hati dikuasai oleh gelapnya kekafiran dan kesyirikan kepada Allah, keadaan itu akan membentuk cabang-cabang. Di antaranya, pengingkaran atas risalah (kenabian), wilayah (kepemimpinan), …”
  2. Di halaman 27, dalam sub-bab Pengingkaran atas Wilayah dan Imamah, disebutkan, “Imam Dua Belas adalah Amirul Mukminin (Imam Ali), Al Hasan, Al Husain, Ali, Muhammad, Ja’far, Musa, Ali, Muhammad, Ali, Al Hasan, dan Al Mahdi aj (ajjalallahu farajahusysyarif, semoga Allah mempercepat kemunculannya-peny). Namun, orang-orang yang terserang penyakit iri hati dan mencintai kepemimpinan zalim Bani Umayyah dan Bani Abbasiyyah, mengingkari keimamahan mereka….”
  3. Di halaman 32, anak-anak SD di Solok diajari untuk ber-taqiyyah menghadapi umat Islam Sunni, dengan menyebutkan, “Namun, taqiyyah yang secara akal dan syariat diwajibkan, adalah lawan dari kemunafikan. Artinya menyembunyikan keimanan di hati atas orang-orang yang ingkar, agar terbebas dari bahaya atau ancaman yang ebrsifat materi atau fisik. Dalam hal dimana tidak berpura-pura tidak bermanfaat bagi agama (artinya, jika dia memperlihatkan apa yang diyakininya dan bersifat hati, akan tertumpah darahnya atau dirampas hartanya, tanpa memberikan manfaat bagi agamanya), maka di sini taqiyyah menjadi (perkara yang) wajib.”
Keputusan Kemenag dan MUI tentang Syiah
Empat tahun setelah Revolusi Iran (1979), dan Syiah mulai menyebar ke Indonesia, Departemen Agama (kini Kementerian Agama) mengeluarkan Edaran tentang Syi’ah melalui Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
Sementara itu, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan Maret 1984, MUI mengeluarkan rekomendasi tentang paham Syiah. Menurut MUI, Syiah adalah salah satu paham yang terdapat dalam dunia Islam, namun mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah wal Jamaah) yang dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia.

Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syiah dan Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti disebutkan di atas terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan), MUI mengimbau umat Islam Indonesia yang berpaham Ahlus Sunnah wal Jamaah agar “meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya paham yang didasarkan atas ajaran Syiah.”
Itulah  Buku Ajaran Syiah yang Sudah Masuk ke SD-SD di Daerah
[sumber;http://fimadani.com]
◄ Newer Post Older Post ►