Kamis, 11 April 2013

Indonesia Akan Manfaatkan Panas Bumi Untuk Pasok Kebutuhan Listrik Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyerahkan persetujuan Amandemen Energy Sales Contract (ESC) atau Joint Operating Contract (JOC) Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Sarulla berkapasitas 3x110 MW kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pertamina Geothermal Energy (PGE).


Selain itu diserahkan pula Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada konsorsium Sarulla Operations Limited (SOL).

"Dulu gunung api dianggap sebagai bencana, tapi dibalik itu ada panas bumi yang terkandung di dalam tanah. 40 persen panas bumi ada di Indonesia," ujar Jero di Sekretariat Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/4).


Jero Wacik menyebutkan, dari 40 persen potensi panas bumi di Indonesia, baru 5 persen yang dimanfaatkan. Dia mengklaim, pembangunan dan pengembangan proyek geothermal di Sarulla merupakan yang terbesar di dunia. Karena kapasitasnya akan menghasilkan 330 MW. Diharapkan, pada 2016 proyek tersebut sudah bisa beroperasi.

"Proyek Sarulla akan memasok listrik Sumatera Utara, dan diharapkan bisa membantu pengembangan Sumatera Utara termasuk kesejahteraan rakyatnya," kata dia.

Selain itu, PLTP itu juga ramah lingkungan karena tidak menghasilkan Co2. "Ini juga terbarukan, karena nggak habis-habis. Menghasilkan uap air panas di bawah tanah yang terus menerus," ucapnya.

Jero menambahkan, saat ini banyak titik yang sedang dikembangkan untuk proyek tenaga panas bumi. Semisal di Lakedong, Bali, Jawa Timur dan lain-lain.

"Saya harap sebelum kabinet selesai, ini groundbreaking, sudah selesai," imbuhnya.

Sekadar diketahui, pembangunan proyek PLTP Sarulla membutuhkan investasi sekitar USD 1,5 miliar yang didanai oleh partisipasi swasta, yang dipimpin Medco Energi dengan konsorsium perusahaan multinasional Itochu, Kyushu dan Ormat. Untuk komposisi dana, konsorsium sebesar 20 persen dan sisanya berasal dari pinjaman lunak Japan Bank for International Corporation (JBIC) sebesar 80 persen melalui skema IPP (Independent Power Producer).
◄ Newer Post Older Post ►