|    Jokowi dan   Janji Politiknya Syahrul Kirom ;  Master Filsafat UGM Yogyakarta  |  
MEDIA INDONESIA, 16 Oktober 2012
|    KEMARIN, tepatnya 15   Oktober 2012, pelan tikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi DKI   Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama dilaksanakan. Terpilihnya   Jokowi dan Basuki menyiratkan secercah harapan dari janji-janji politik   mereka untuk segera diimplementasikan dalam kinerja dan jabatan yang kini   mulai dipegang untuk mengatasi persoalan di Ibu Kota Jakarta, mulai soal   kemacetan, kesejahteraan buruh, hingga tempat penghijauan di Kota Jakarta,   terutama terkait dengan upaya mengaktifkan kembali geliat perekonomian pasar   tradisional dan membangun sistem ekonomi kerakyatan. Pancasila sebagai   pilar bangsa Indonesia harus dijadikan pegangan dalam mengupayakan   pertumbuhan perekonomian untuk menjalankan roda sistem ekonomi di Jakarta,   terutama untuk mengatasi masalah pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan dan   pengangguran yang semakin melebar disebabkan kurangnya menerapkan sistem   ekonomi kerakyatan. Yang kaya makin kaya   dan yang miskin makin miskin. Fakta itu tampak jelas dalam stratifikasi   sosial-ekonomi di Kota Jakarta, di antara mereka yang hidup di perumahan real   estat dan mereka yang hidup di kolong jembatan serta sungai daerah Ibu Kota.   Kesejahteraan dan kemakmuran hampir tidak merata. Salah satu faktornya ialah   penguasaan oleh perseorangan, pengusaha, dan pemodal asing sehingga mereka   bisa membuat mal-mal besar dan supermarket. Akhirnya pasar tradisional semakin   tenggelam dan tidak memiliki posisi tawar dengan adanya mal-mal besar. Sistem ekonomi liberal   dan kapitalis ternyata justru memperburuk kondisi bangsa Indonesia. Melalui   sistem dengan asas kapitalis, yang diuntungkan hanyalah pemodal dan pengusaha   sehingga nilai-nilai individualistis lebih dikedepankan daripada melihat   sisi-sisi kemanusiaan dalam membagi rezeki dengan yang lain. Karena itu, untuk   mengatasi kemiskinan dan pengangguran, saat ini diperlukan sistem ekonomi k   kerakyatan yang berpedoman pada nilai-nilai Pan casila dalam kehidupan   perekonomian di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. hal itu di lakukan   dengan asas kekeluargaan yang mencerminkan karakter bangsa Indonesia, dengan   selalu mengedepankan sisi ekonomi ke manusiaan, sisi etika ekonomi, etika   sosial dalam hubungan dengan yang lain, dalam konteks bisnis dan jual-beli   dengan warga di Jakarta. Nilai-nilai kekeluargaan dan kebersamaan dalam   menjaga perekonomian harus dilestarikan dengan tujuan pemerataan hak-hak   ekonomi dengan rakyat kecil. Konteks ekonomi   kerakyatan ialah ekonomi yang lebih menitikberatkan falsafah hidup Pancasila   sebagai landasan utama dalam menjalankan roda perekonomian, dengan selalu   memegang teguh ekonomi kerakyatan sebagai manusia sosial, manusia beretika,   dan manusia ekonom (homo economicus).   Ketiga unsur itu harus dijaga dalam proses perekonomian di Ibu Kota sehingga   dengan merevital isasi nilai-nilai ekonomi kerakyatan, kesejahteraan dan   keadilan ekonomi sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai. Sistem ekonomi kerakyatan   sejatinya ingin mengajak para pelaku ekonomi selalu mengedepankan nilai-nilai   moral yang berdasarkan pada asas kemanusiaan, bukan lebih mengedepankan   keuntungan secara pribadi ataupun kelompok. Etika luhur harus dipakai dalam   melaksanakan setiap bisnis sehingga nafsu serakah dan mendominasi dalam   perekonomian perlu dihindarkan dan direduksi untuk mengurangi kemiskinan dan   lebih mengedepankan unsur pemerataan hak-hak ekonomi warga Jakarta. Pada Pasal 33 UUD 1945   telah dijelaskan, pertama, `Perekonomian disusun sebagai usaha bersama   berdasar atas asas kekeluargaan'. Kedua, `Cabang-cabang produksi yang penting   bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh   negara'. Ketiga, `Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya   dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran   rakyat'. Pasal itu menegaskan   segala sumber daya alam harus dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan   rakyat Indonesia, termasuk pertambangan dan perminyakan yang ada di Indonesia.   Hal itulah yang harus dijadikan perhatian oleh pengusaha pertambangan dan   perminyakan serta pemerintah pusat, untuk selalu mengedepankan kepentingan   warga daripada kepentingan pihak asing. Hajat kepentingan publik harus lebih   didahulukan, hasil eksploitasi sumber daya alam harus diperuntukkan bagi   masyarakat Indonesia. Di samping itu,   ekonomi kerakyatan juga berdasarkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan   sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu, Pasal 27 ayat 2   menjelaskan `Tiaptiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang   layak bagi kemanusiaan'. Pasal 34 berbunyi, `Fakir miskin dan anal telantar   dipelihara oleh negara'. Dengan berpijak pada   Pasal 27 dan 33, pemerintah sudah semestinya mampu menjamin hak atas pekerjaan   dan kesejahteraan sosial masyarakat Indonesia sehingga kemiskinan dan   pengangguran dapat diatasi. Itu jika pemerintah pusat dan daerah mau   mengamalkan pasal tersebut dan sila kelima yang bersumber dari Pancasila dan   UUD 1945. Kiranya, ekonomi kerakyatan sangat tepat diimplementasikan di   Indonesia sebagai upaya untuk menyejahterakan dan memakmurkan seluruh rakyat   Indonesia. C Dyke dalam karyanya,   Philosophy of Economics (1981),   mengatakan seorang pengusaha dan investor sudah semestinya mampu   mengimplementasikan prinsip utilitas sebagaimana yang digagas Adam Smith.   Prinsip utilitas itu bertujuan menjelaskan segala bisnis pertambangan dan   usaha perminyakan harus memberikan manfaat bagi kepentingan banyak orang,   bukan untuk pemilik modal dan pengusahanya saja. Hal itulah yang perlu   dipikirkan pelaku bisnis dan pengusaha. Asas pemerataan hak-hak ekonomi   sekitar warga harus dijadikan prioritas utama. Dengan   demikian, kita berharap Jokowi sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta mampu   menepati janji-janji politiknya untuk selalu memperhatikan nasib `wong   cilik'. Yakni, nasib pasar tradisional, nasib kesejahteraan masyarakat kecil,   kemampuan menerapkan kebijakan yang berbasiskan nilai-nilai ekonomi   kerakyatan dalam sistem pemerintahan di Jakarta, dan kemampuan dalam mengambil   kebijakan makro dan mikro yang bersumberkan asas-asas ekonomi kerakyatan,   terutama asas kekeluargaan yang mengandung keadilan sosial bagi seluruh   rakyat Indonesia. Itu semua sebagai upaya dalam mengatasi kemiskinan,   pengangguran, serta untuk mencapai taraf kesejahteraan ekonomi dan sosial   bagi seluruh warga Jakarta. Semoga. ●  |