Menurut cerita dan narasumber batu hobon adalah sebuah ruang batu yang sengaja di buat untuk menyimpan barang barang Tuan Sariburaja. Batu Hobon yang sampai sekrang masih dipercayai tempat penyimpananbarang pustaka Suku Batak. Tuan Saribu Raja anak kedua Guru Tatea Bulan adalah pewaris harta karena Raja Uti sebagai anak sulung adalah penghubung manusia dengan Mulajadi Nabolon, sudah menerjunkan diri pada bidang spiritual. Dengan demikian harta si Raja Batak diwariskan kepada Guru Tatea Bulan dan selanjutnya diwarisi Tuan Sariburaja.
Inilah Barang Pusaka Batak yang terdiri dari :
- Seperangkat Musik Tradisional (Ogung sabangunan dan musik tradisional lainnya).
- Hujur Somba Baho (tombak)
- Piso Solam Debata (pedang)
- Pagar (Satu guci berisi obat-obatan)
- Tawar (bahan penyembuh penyakit)
- Pungga Haomasan ( Batu gosokan dari emas)
Untuk membuktikan kebenaran cerita rakyat tersebut tentang Batu Hobon tersebut, telah dicoba membuka batu tersebut, baik di zaman penjajahan Belanda maupun pada zaman kemerdekaan sampai saat ini belum dapat dibuka. Ada keengganan orang Batak untuk membuka batu hobon itu terutama dari turunan Tuan Sariburaja. Hal itu terjadi adalah akibat satu amanah dari mulut ke mulut yang berbunyi :
Batu Hobon, paningka ni Sariburaja, Ditano Sibungbung Ruma, Holang holangni Limbong dohot Sagala. Naso jadi bungkaon ni angka pinomparna, So jolo marsungkun na maranggi-marhaha,
yang artinya bahwa Batu Hobon tidak boleh dibuka oleh turunan Tuan Sariburaja, sebelum diadakan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat oleh sesama saudara
sumber artikel :BATU HOBON - PUSUK BUHIT