Sebelum  menuliskan kisah nyata ini, pada awalnya penulis merasa sangat berat,  bimbang dan penuh keraguan untuk melakukannya. Lama penulis merenungkan  diri apakah layak menceritakan kisah pahit yang dialami oleh satu  keluarga dimana penulis adalah salah satu anggota di keluarga tersebut  dan menuliskannya dalam komunitas ini, yang nantinya akan dibaca oleh  banyak orang. Pada akhirnya setelah melakukan shalat dan sujud memohon  ampunan kepada Allah SWT, jadi juga kisah nyata ini penulis turunkan di  Kompasiana.
Penulis  berasal dari keluarga muslim yang harmonis, dan merupakan anak ke 8  dari 10 bersaudara dengan urutan anak no. 1 s/d 4 adalah perempuan, no. 5  s/d 9 laki-laki dan yang bungsu atau anak ke 10 adalah perempuan.
Penulis  tidak terlalu ingin menceritakan tentang bagaimana kehidupan ayah, ibu  dan kami kakak beradik yang bersepuluh orang. Penulis hanya ingin  menceritakan apa yang kemudian menjadi sebab tidak utuhnya lagi keluarga  penulis dengan salah satu kakak penulis yang menjadi anak no. 2 (untuk  selanjutnya penulis memberi inisial “P”).
Awal  mula nya adalah ketika P menjalinan hubungan kasih asmara dengan  seorang pria X yang memeluk agama berbeda dengan agama yang dianut oleh  keluarga kami. Hubungan itu, berdasarkan cerita kakak penulis yang lain  telah dimulai sejak P baru mengawali masa SMA dan saat hubungan itu  terjadi , penulis masih sangat kecil mengingat rata-rata jarak usia kami  kakak beradik masing-masing berjarak 2 tahun. 
Masih  sesuai cerita kakak penulis yang lain, hubungan tersebut dapat  berlangsung dikarenakan P sangat pandai dalam meyembunyikan hubungan  asmaranya dengan X. Ketika keluarga kami tidak tahu tentang hubungan  itu, maka penerimaan terhadap X bila sedang bertandang keluarga kami  selalu baik, P selalu menjelaskan bahwa X adalah temannya, karena memang  kebetulan sekolah P dan X berdekatan (P di SMA dan X di STM), juga  karena rumah kami dengan rumah keluarga X masih dalam satu lingkungan  hanya berbeda RT.
Namun  pada akhirnya orang tua kami mengetahui juga tentang hubungan P dan X,  dan saat itu orang tua kami sangat marah dan kepada P dilarang untuk  melanjutkan hubungannya dengan X. Kakak kami P ternyata tidak patuh  kepada orang tua kami dan tetap melanjutkan hubungan dengan X meski  orang tua kami menyatakan untuk tidak akan pernah merestui kedua  hubungan mereka.
Hubungan  P dan X terus berlangsung hingga bertahun-tahun, hingga setelah lulus  SMA, P berhasil diterima dan melanjutkan kuliah di sebuah universitas  negeri di Bandung, sementara X setelah selesai STM langsung bekerja.
Hingga  pada suatu hari di tahun 1983, saat penulis pulang dari SMA, penulis  mendapati ibu sedang menangis, matanya sembab karena banyak menangis dan  mengeluarkan airmata. Penulis kemudian ketahui bahwasanya P dan X telah  melangsungkan pernikahan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan kedua  orang tua kami. Pernikahan tersebut berdasarkan informasi yang diterima  dilangsungkan di gereja di Bandung dan berdasarkan informasi yang kami  ketahui kemudian P akhirnya mengikut kepada agama dari X.
Betapa  marah ayah kami ketika mengetahui hal tersebut, dan Ibu kami sangat  merasa bersedih hingga terucap bahwasanya Ibu kami telah tidak mengakui P  sebagai anak lagi dan P dilarang untuk menginjakkan kakinya di rumah  keluarga kami, dan kepada kami anaknya yang lain juga diberitahukan  mengenai sikap ayah dan ibu kami tersebut.
Sejak  saat mengetahui kejadian tersebut, kami tidak pernah melakukan hubungan  ataupun kontak dengan P, sementara P dan X pun tidak berani datang  kerumah ayah dan ibu kami.
Sebagai  akibat dari perbuatan P, Ayah dan Ibu kami selalu mengingatkan kepada  kami anaknya untuk melarang keras dan tidak mengijinkan P menyentuh  jenazah mereka bahkan untuk menjenguk sekalipun. Dan hingga akhirnya  ayah dan ibu kami meninggal di tahun 2001, P tetap tidak memperoleh maaf  dari Ayah dan Ibu kami. Itu yang penulis ketahui.
TINJAUAN PENULIS TERHADAP KISAH NYATA PENULIS
Berangkat  dari kisah nyata yang terjadi di atas, dan sebagai maksud mencari  pembelajaran untuk diri sendiri tentang perkawinan beda agama khususnya  antara wanita muslimah dengan pria yang tidak seiman (NON muslim)  sebagaimana yang terjadi pada kakak Penulis sebelumnya, maka berikut ini  penulis menurunkan tulisan tentang penelusuran penulis terhadap Al  Qur’an guna mengetahui hukum-hukum Allah yang diberlakukan untuk  pernikahan beda agama khususnya PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA WANITA  MUSLIMAH DENGAN PRIA NON MUSLIM, dengan mengingat penulis merasa perlu  melindungi anak-anak penulis, yang Insya Allah bila penulis masih  memiliki umur, akan menjadi wali dipernikahan anak-anak penulis 
Guna  mendapat petunjuk dan pencerahan yang benar, yang pertama penulis  lakukan adalah berpedoman kepada Al Qur’an dan Hadits, hal ini sesuai  dengan keimanan penulis.
Berikut ini penulis mengkutip ayat-ayat Al-Qur’an yang membahas tentang pernikahan beda agama, sebagai berikut:
(1) QS. al-Mai’dah (5) : 5
QS. al-Mai’dah (5) : 5
Pada  hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)  orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu  halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang  menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan  wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi  Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan  maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)  menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman  (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di  hari akhirat termasuk orang-orang merugi.
Mengacu kepada buku-buku yang berisikan pandangan para ulama, menyebutkan bahwa  QS. al-Mai’dah (5) : 5 hanya  berbicara tentang bolehnya laki-laki muslim menikahi wanita dari  kalangan ahli kitab, dan sama sekali tidak menyinggung hal yang  sebaliknya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak akan ditemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan pria/laki-laki NON muslim.
Dan  bagi penulis dan atau siapa saja yang ingin mencari rujukan tentang  pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan  pria/laki-laki NON muslim, hendaknya jangan mengacu kepada QS. 5:5,  karena dalam QS. 5:5 tidak akan ditemukan/tidak didapati pembahasan  tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan  pria/laki-laki NON muslim.
Jadi,  penulis menyarankan kepada diri sendiri untuk menghentikan atau “STOP”  pencarian rujukan untuk pernikahan beda agama antara wanita muslimah  dengan pria/lelaki NON muslim, 
KARENA : DALAM QS. al-Mai’dah (5) : 5 TIDAK ADA PEMBAHASAN TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA ANTARA SEORANG WANITA MUSLIMAH DENGAN SEORANG PRIA NON MUSLIM.
Jadi sama artinya bagi penulis bahwasanya QS. al-Mai’dah (5) : 5  tidak mungkin menjadi rujukan untuk mengetahui hukum Allah atas  pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria  NON muslim.
Penulis kemudian jadi berpikir: 
“Bagaimana mungkin ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5  sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang  wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim ???”
 Sedangkan dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 tidak dibahas tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim.
Sungguh tidak masuk logika bila ada orang yang menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan dalam pembahasan pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim. 
Terlebih kemudian orang tersebut menggunakan QS. al-Mai’dah (5) : 5 sebagai pembenaran atas kesimpulan yang dirumuskan orang tersebut. 
Aneh, entah apa maksud sebenarnya dari orang tersebut dengan artikelnya.
Karena, dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 penulis  tidak menemukan pembahasan tentang pernikahan beda agama antara seorang  wanita muslimah dengan seorang pria/laki-laki NON muslim. 
Maka,  penulis melanjutkan pencarian rujukan berdasar Al Qur’an yang membahas  tentang pernikahan beda agama antara seorang wanita muslimah dengan  seorang pria NON muslim.
(2) QS. al-Mumtahanah (60) : 10
QS. al-Mumtahanah (60) : 10
“Wahai  orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu  perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan)  mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu  telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu  kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka  tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada  halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar  yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila  kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang  pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah  kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta  mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang  ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha  Bijaksana.”
Dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10 ,  akhirnya penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang  diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki  Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk  pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON  Muslim.
Mohon  Maaf kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya mengkhususkan  pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang Wanita Muslimah  dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga hanya menuliskan  hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda agama antara Wanita  Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi , dengan berdasar kepada QS. al-Mumtahanah (60) : 10 sama sepakat bahwasanya 
“Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH” 
Sebagaimana dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Mumtahanah (60) : 10 
(3) QS. al- Baqarah (2) : 221
QS. al-Baqarah (2) : 221
Dan  janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.  Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,  walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang  musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.  Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun  dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke  surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya  (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil  pelajaran.
Dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 ,  penulis menemukan yang penulis cari yaitu tentang hukum yang  diberlakukan Allah untuk pernikahan beda agama antara Pria/laki-laki  Muslim dengan Wanita NON Muslim dan hukum yang diberlakukan Allah untuk  pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON  Muslimah.
Mohon  Maaf sekali lagi kepada semua pihak, dikarenakan penulis hanya  mengkhususkan pencaharian kepada pernikahan beda agama antara seorang  Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, maka penulis juga  hanya menuliskan hasil penelusuran penulis terhadap pernikahan beda  agama antara Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim.
Para Ulama sebagaimana banyak ditulis dalam buku-buku yang dapat dijadikan referensi, dengan berdasar kepada QS. al-Baqarah (2) : 221 juga sama sepakat bahwasanya :
“Pernikahan Beda Agama antara seorang Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim adalah DIHARAMKAN oleh ALLAH”
Sebagaimana dengan sangat jelasnya difirmankan Allah dalam QS. al-Baqarah (2) : 221
Penelusuran  Penulis dengan berpedoman kepada Al Qur’an guna penulis dapat mencari  tahu tentang hukum Allah atas pernikahan beda agama antara seorang  Wanita Muslimah dengan Pria/laki-laki NON Muslim, akhirnya berbuah hasil  bagi penulis, yaitu:
Seorang Wanita Muslimah DIHARAMKAN dinikahi atau dinikahkan oleh Pria NON MUSLIM.
berdasar Firman Allah dinyatakan dalam QS. al-Baqarah (2) : 221 dan QS. al-Mumtahanah (60) : 10
dan  penulis juga menyadari bahwasanya dalam QS. al-Mai’dah (5) : 5 ,  penulis tidak menemukan pembahasan Hukum Allah tentang pernikahan beda  agama antara Wanita Muslimah dengan Pria NON Muslim.
Sehingga penulis TIDAK DAPAT menggunakan QS.  al-Mai’dah (5) : 5 sebagai acuan untuk mencari tahu tentang hukum Allah  untuk pernikahan beda agama antara Wanita Muslimah dengan Pria NON  Muslim.
AKHIRUL KALAM
Penulis  saat ini terkenang kepada almarhum dan almarhumah orang tua penulis,  dalam hati penulis memanjatkan do’a untuk memohon pengampunan Allah  untuk kedua orang tua penulis dan berharap kepada Allah untuk  menempatkan orang tua penulis di dalam Surga Nya
Sembari  juga penulis berterima kasih kepada kedua orang tua penulis atas  pembelajaran dan petunjuk diberikan kepada penulis bahwasanya pernikahan  beda agama yang dilakukan kakak perempuan penulis no. 2 dengan pria NON  muslim adalah diharamkan Allah, dalam hal mana pernikahan beda agama  tersebut telah menjadikan kakak perempuan penulis murtad dari agama yang  dianutnya semula.
Penulis  berharap dan memohon pertolongan Allah , agar penulis selanjutnya  diberi kekuatan iman agar dapat tetap menjaga diri dan keluarga penulis  sekarang ini, termasuk anak-anak penulis dari siksa api neraka. 
Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya,
“Wahai  orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api  neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya  malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah  terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan  apa yang diperintahkan.” (QS. at-Tahrim (66) : 6)
“Jika  Pembaca mendapati tulisan yang penulis tulis ini bertentangan dengan  Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, maka  tinggalkanlah apa-apa yang penulis tuliskan dan katakan”
Kesalahan dari saya, kebenaran dari Allah,Semoga dapat menjadi hikmah bagi penulis,
Boy Rachmad
Bahan Referensi: http://e-quran.sourceforge.net/chapter/002.html
[sumber;Boy Rachmad@kompasiana.com]
